Jambi (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu dekat akan memeriksa 13 orang saksi untuk mengungkap kasus pulangnya ke rumah pasien 01 positif COVID-19 dari perawatan di RSUD Raden Mattaher, Jambi.
Untuk mengungkap kasus pulangnya pasien 01 positif COVID-19 asal Kabupaten Tebo yang sempat membuat heboh warga Kota Jambi beberapa hari lalu dipulangkan RSUD Raden Mattaher Jambi atas permintaan pasien perlu pemeriksaan saksi, kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi, Kamis.
Atas pemulangan tersebut, tim dari Direskrimum Polda Jambi akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari pihak Rumah sakit umum Raden Mattaher Jambi.
Sampai pada Rabu (8/4) pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi diantaranya, Direktur Rumah sakit umum Raden Mattaher, dokter yang menangani pasien, humas rumah sakit dan pasien sendiri.
"Semua sudah diperiksa, pemeriksaan pasien melalui video call, mengingat kondisi yang tidak memungkinkan diperiksa secara langsung," kata Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Setyabudi.
Jika adanya unsur kelalaian maka akan ada konsekuensi hukum, yakni Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Berita Terkait
Pasien kanker harus konsultasi dulu sama dokter bila ingin berpuasa
Senin, 25 Maret 2024 18:47 Wib
Pemeriksaan EGFR beri pasien kanker paru pengobatan lebih baik
Senin, 4 Maret 2024 15:06 Wib
Dinas Kesehatan OKU catat 162 kasus DBD dalam tiga bulan
Selasa, 27 Februari 2024 18:18 Wib
Dokter magang mogok kerja, Rumah sakit di Seoul kewalahan menangani pasien
Kamis, 22 Februari 2024 13:11 Wib
RSUP M Hussein sebut ada miss komunikasi dengan pasien dari Muratara
Selasa, 13 Februari 2024 7:02 Wib
Tukang pijat bawa kabur ponsel pasien, akhirnya pasrah dijemput polisi
Kamis, 8 Februari 2024 16:56 Wib
Dokter: Terapi radiasi dibutuhkan 50-60 persen pasien kanker
Senin, 5 Februari 2024 15:10 Wib
Dokter sebut keluhan nyeri dapat diatasi tanpa operasi
Minggu, 26 November 2023 16:20 Wib