52 orang napi Lapas Muaradua hirup udara bebas, tapi wajib lapor

id Lapas bebaskan puluhan napi,asimilasi kemenkumham,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronav

52 orang napi Lapas Muaradua hirup udara bebas, tapi wajib lapor

Dokumen - Para narapidana rutan yang mendapat pembebasan asimilasi. (Antara/Edo Purmana)

Muaradua (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan membebaskan sebanyak 52 orang narapidana secara asimilasi guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Surakhmat melalui Kasi Binkantib Nurdin di Muaradua, Kamis, mengemukakan di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19 pihaknya membebaskan 52 orang narapidana di lapas setempat.

"Pembebasan para narapidana ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK 01.04 tahun 2020," katanya.

Dari 166 narapidana yang ada di lapas setempat, 52 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing.

"Narapidana yang dibebaskan ini merupakan pelaku tindak pidana hukum kategori ringan kasus kriminal dan narkoba sesuai syarat pembebasan," jelasnya.

Narapidana yang dibebaskan tersebut memenuhi persyaratan pembebasan asimilasi yaitu dengan kasus tindak pidana ringan dan sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.

"Itu baru gelombang pertama. Dalam waktu kami akan membebaskan 17 orang narapidana lagi," ungkapnya.

Tahanan yang sudah dibebaskan ini masih tetap dalam pantauan pihak lapas dan wajib memberikan laporan secara rutin dengan waktu yang telah ditentukan.

"Jadi meskipun mereka sudah bebas, namun masih dalam pengawasan kami dan wajib melapor ke Lapas Muaradua," tegasnya.