ASN Pemprov Sumsel bekerja di rumah diperpanjang hingga 21 April

id kerja, asn, gubernur, perpanjang,asn pemprov kerja di rumah,perpanjangan kerja asn

ASN Pemprov Sumsel bekerja di rumah diperpanjang hingga 21 April

Gubernur Sumsel Herman Deru (ANTARA/HO/Humas Pemprov Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memperpanjang masa kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah provinsi setempat hingga 21 April 2020.

"Perpanjangan kerja ASN di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Sumsel," kata Herman Deru di Palembang, Kamis.

Perpanjangan kerja di rumah dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 1061/BKD.I/2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID -19 di lingkungan Pemprov Sumsel.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain kerja di rumah juga Surat Edaran tersebut juga mengatur tentang pembatasan kegiatan dan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan dan penyebaran COVID -19.

Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel sebelumnya yang berakhir pada 8 April.

"Itu akan terus dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat," ujar dia.

Pengaturan sistem kerja tetap memperhatikan capaian sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan tidak mengganggu pelayanan dasar Organisasi Perangkat Daerah kepada masyarakat.

Selain itu pihaknya juga rutin sosialisasi menjaga jarak, membersihkan tangan dan menggunakan masker agar paparan COVID -19 dapat diantisipasi karena hampir setiap provinsi di Indonesia terpapar virus corona tersebut.