Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memperpanjang masa kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah provinsi setempat hingga 21 April 2020.
"Perpanjangan kerja ASN di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Sumsel," kata Herman Deru di Palembang, Kamis.
Perpanjangan kerja di rumah dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 1061/BKD.I/2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID -19 di lingkungan Pemprov Sumsel.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain kerja di rumah juga Surat Edaran tersebut juga mengatur tentang pembatasan kegiatan dan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan dan penyebaran COVID -19.
Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel sebelumnya yang berakhir pada 8 April.
"Itu akan terus dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat," ujar dia.
Pengaturan sistem kerja tetap memperhatikan capaian sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan tidak mengganggu pelayanan dasar Organisasi Perangkat Daerah kepada masyarakat.
Selain itu pihaknya juga rutin sosialisasi menjaga jarak, membersihkan tangan dan menggunakan masker agar paparan COVID -19 dapat diantisipasi karena hampir setiap provinsi di Indonesia terpapar virus corona tersebut.
Berita Terkait
Menpan RB: Setiap ASN di IKN dapat satu unit hunian apartemen
Rabu, 17 April 2024 12:49 Wib
Kehadiran ASN Pemkab OKI capai 95 persen pascalibur Lebaran
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib
Pemkab OKU terapkan WFH bagi ASN usai libur Idul Fitri
Selasa, 16 April 2024 19:00 Wib
Pemprov Sumsel tak terapkan WFH hari pertama kerja ASN
Selasa, 16 April 2024 0:55 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan ASN disiplin di masuk kerja di hari pertama
Jumat, 12 April 2024 6:37 Wib
Pj Bupati OKI salurkan 550 paket sedekah ASN bagi dhuafa
Rabu, 10 April 2024 3:00 Wib
Polisi dalami kasus narkoba libatkan oknum Satpol PP
Selasa, 2 April 2024 11:28 Wib
Pemkab OKU Timur sediakan Rp45,7 miliar untuk bayar THR ASN
Jumat, 29 Maret 2024 23:00 Wib