Sebanyak 44 narapidana di Rutan Baturaja hirup udara bebas

id napi bebas,rutan baturaja,napi bebas asimilasi

Sebanyak 44 narapidana di Rutan Baturaja hirup udara bebas

Para narapidana di Rutan Baturaja yang dibebaskan secara asimilasi. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Sebanyak 44 narapidana di Rutan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dibebaskan secara asimilasi guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di lembaga pemasyarakatan setempat.

Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Royhan Al Faisal melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah di Baturaja, Rabu mengemukakan pembebasan secara asimilasi itu dilakukan sesuai petunjuk dari pemerintah pusat guna memutus rantai penyebaran virus Corona.

Khusus di Rutan Baturaja, kata dia, sebanyak 44 narapidana dibebaskan secara asimilasi yang lakukan sebanyak dua gelombang.

"Gelombang pertama 25 narapidana dibebaskan pada 3 April 2020. Sedangkan, gelombang kedua pada 6 April kemarin sebanyak 19 orang," katanya.

Dia mengemukakan, para narapidana yang dibebaskan tersebut sebagian besar merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum dan narkoba.

"Khusus narkoba adalah pemakai yang vonisnya tidak ada subsider serta sudah menjalani 1/2 masa hukumannya di Rutan," ungkapnya.

Selain membebaskan narapidana, lanjut dia, untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona pihaknya juga rutin melakukan penyemprotan cairan pembersih ke seluruh sel tahanan dan kantor pegawai di Rutan setempat.

"Kami juga menyediakan sabun dan cairan pembersih tangan di seluruh penjuru rutan serta menyiapkan tempat penyemprotan dan mencuci tangan bagi pengunjung," ucapnya menegaskan.

Bahkan, pihaknya juga saat ini rutin memberikan warga binaan multi vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah tertular virus Corona.

"Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan ini dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 khususnya di Kabupaten OKU," ujarnya.