Imigrasi Palembang beri izin keadaan terpaksa kepada warga China dan Italia

id imigrasi, imigrasi palembang, izin tinggal , berikan izin tinggal kepada warga china, izin tinggal keadaan terpaksa dibe

Imigrasi Palembang beri izin keadaan terpaksa  kepada warga China dan Italia

Kegiatan pelayanan di Kantor Imigrasi Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Dalam satu bulan terakhir, kami telah melayani 59 permohonan izin tinggal keadaan terpaksa kepada warga negara asing dari dua negara tersebut
Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan, memberikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada warga negara China dan Italia.

"Dalam satu bulan terakhir, kami telah melayani 59 permohonan izin tinggal keadaan terpaksa kepada warga negara asing dari dua negara tersebut, karena alasan sulit melakukan perjalanan ke negaranya yang terdapat kasus COVID-19 yang cukup tinggi," kata Kepala Seksi Izin Tinggal Imigrasi Palembang, Amon Surono di Palembang, Selasa.

Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa dikeluarkan sesuai dengan ketentuan menghadapi pandemik COVID-19.

Selain memberikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada warga negara asing, dalam kondisi pembatasan pelayanan keimigrasian sekarang ini, pihaknya juga memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.

Kepentingan mendesak seperti mengurus paspor untuk berobat ke luar negeri dan kepentingan lainnya yang didukung dengan surat rekomendasi instansi berwenang, ucap Amon.

Baca juga: Imigrasi Palembamg layani 59 permohonan izin tinggal karena keadaan terpaksa

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah menambahkan orang asing yang terlanjur masuk ke wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini dan izin tinggalnya telah melewati batas waktu, diminta untuk tenang dan tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang masa izin tinggal.

Sesuai arahan pimpinan pusat, WNA yang berada di wilayah Indonesia tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa.

Jika izin tinggal orang asing telah melewati batas waktu (overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp0 (nol rupiah) merujuk pada Pasal 5 ayat (60) huruf b PP No.28 Tahun 2019 Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Orang asing yang diberikan biaya beban Rp0 sebagaimana dimaksud pada poin 1 adalah WNA yang masuk wilayah Indonesia setelah 5 Februari 2020.

Kemudahan tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi WNA untuk mengatur kepulangan ke negara asalnya menyesuaikan perkembangan kondisi penanggulangan penyebaran COVID-19, tutur Hasrullah.

Baca juga: Imigrasi Palembamg layani 59 permohonan izin tinggal karena keadaan terpaksa