Payakumbuh (ANTARA) - Seorang warga Payakumbuh, Sumatera Barat, yang sebelumnya dimakamkan dengan prosedur COVID-19 dinyatakan negatif terjangkit, menyusul hasil pemeriksaan laboratorium yang dikeluarkan oleh Laboratorium Universitas Andalas.
Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal di Payakumbuh, Selasa, mengatakan hasil pemeriksaan warga Nan Kodok, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah tersebut disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Achmad Mochtar Bukittinggi ke Pemkot Payakumbuh.
"Melalui RS Achmad Mochtar diinformasikan kepada kita, telah keluar hasil pemeriksaan laboratorium, bahwa warga kita itu dinyatakan negatif COVID-19," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan di Laboratorium Unand yang merupakan tempat pemeriksa tes COVID-19 yang direkomendasikan oleh negara dan dipercaya secara nasional. Pemeriksaan dilakukan pada Minggu (5/4).
Dengan telah keluarnya hasil pemeriksaan ini dan disampaikan ke publik, pemerintah mengimbau warga agar tidak mencari informasi atau menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
"Dengan masih zero nya angka COVID-19 di Payakumbuh, Pemko tidak diam, malah akan segera mengambil langkah antisipatif di dalam kota, kita tidak mundur, arahan Wali Kota Riza Falepi bagaimana kita betul-betul fight melawan COVID-19," ujarnya.
Selain itu, Bakhrizal juga mengajak masyarakat agar mengubah perilaku dalam menyikapi penyebaran virus ini dan mengikuti anjuran pemerintah dengan berdiam diri di rumah. Apabila terpaksa keluar rumah, masyarakat harus memakai masker.
"Anjuran dari WHO, wajib memakai masker walaupun dari kain, yang bisa dicuci dan dipakai berulang kali, sedangkan masker bedah dan N95 itu untuk petugas medis," katanya.
Ke depannya, katanya Pemkot setempat juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah menyebarkan isu-isu yang belum tentu kebenarannya di media sosial karena akan membuat panik dan resah.
"Bijaklah dalam bermedia sosial, jangan mudah percaya dan menyebarkan kabar yang tidak jelas agar kita semua dapat tenang dalam menghadapi wabah COVID-19 ini, ikuti himbauan pemerintah," ujarnya.
Berita Terkait
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
Dewa 19 plus Virzha hentak Soul Intimate Concert 2.0
Sabtu, 20 April 2024 6:48 Wib
BRI nilai restrukturisasi kredit dampak COVID-19 telah selamatkan UMKM
Senin, 1 April 2024 15:15 Wib
Pertamina tambah sebanyak 19 ribu tabung LPG 3 kilogram di Lubuklinggau
Minggu, 24 Maret 2024 23:14 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
BMKG deteksi 19 titik panas di Sumut
Selasa, 19 Maret 2024 15:09 Wib
BRI siapkan strategi jelang berakhirnya restrukturisasi COVID-19
Selasa, 20 Februari 2024 11:07 Wib
Guru Besar UGM: AI dan big data bisa percepat pengembangan obat baru
Sabtu, 10 Februari 2024 11:19 Wib