Kupang (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Karolus Kopong Medan, SH.MHum, mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo untuk tidak membebaskan napi tindak pidana korupsi dalam menghadapi wabah virus Corona (COVID-19).
"Saya patut mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk tidak membebaskan napi tindak pidana korupsi dalam menghadapi mewabahnya COVID-19. Keputusan yang demikian itu, menunjukkan bahwa Jokowi masih tetap memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi di negeri ini," kata Karolus Kopong Medan kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (7/4).
Dia mengemukakan hal itu, menanggapi sikap Presiden Joko Widodo untuk tidak membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi, dengan alasan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat untuk membebaskan para narapidana korupsi karena pandemi COVID-19.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (6/4).
Menurut Kopong Medan, Jokowi masih sangat mendengar secara cermat suara-suara dari berbagai kalangan, untuk secara cermat dan hati-hati menyikapi wacana untuk membebaskan napi korupsi demi mencegah menyebarnya COVID-19 ke dalam lapas.
Keputusan Jokowi tersebut kata dia, juga sekaligus mengakhiri perdebatan seputar wacana pembebasan napi, termasuk pembebanan napi korupsi karena COVID-19.
"Berakhir sudah perdebatan, dan spekulasi selama ini yang menuduh pemerintah sudah mulai luntur semangatnya untuk memberantas korupsi di negeri," kata Kopong Medan.
Berita Terkait
Presiden shalat Jumat di Masjid Agung Kota Medan
Jumat, 12 April 2024 16:48 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Rajawali Medan kembali kalah
Senin, 25 Maret 2024 1:05 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
Trauma center rumah sakit dapat majukan wisata medis
Minggu, 17 Maret 2024 23:25 Wib
IBL 2024: Satria Muda kalahkan Rajawali Medan 104-79
Sabtu, 9 Maret 2024 20:26 Wib
LKBN ANTARA gelar business forum di Medan untuk pererat relasi
Selasa, 5 Maret 2024 11:53 Wib