Permudah keringanan, OJK minta data pengemudi online dan kendaraannya

id ojk,jubir ojk,data pengemudi online,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Permudah keringanan, OJK minta data pengemudi online dan kendaraannya

Ilustrasi peran dan fungsi OJK. ANTARA/HO-OJK

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perusahaan yang mempekerjakan pengemudi ojek daring (online) seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya berupa nomor mesin dan rangka agar untuk memudahkan pengajuan keringanan cicilan kredit kendaraan.

Ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan, kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

“OJK meminta kerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” katanya.

Sementara berkaitan dengan viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang bukan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.

Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi daring.

“OJK akan memanggil perusahaan daring maupun perusahaan jasa sewa kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut,” kata Sekar.

Sekar menjelaskan, OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

Terhadap hal tersebut OJK menegaskan dan meminta kerja sama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan sebagai berikut :

1. Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing.

2. Bank/Leasing wajib melakukan penilaian dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur.

3. Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

4. Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak COVID-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.