AAJI minta OJK relaksasi tanda tangan digital antisipasi COVID-19

id Asosiasi asuransi jiwa, aaji virus corona, aaji covid19, tanda tangan digital,Countercyclical ojk, ojk covid19, ojk viru,berita sumsel, berita palemba

AAJI minta  OJK relaksasi tanda tangan digital antisipasi COVID-19

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon. (ANTARA/Dewa Wiguna)

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada perusahaan asuransi jiwa untuk menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantinya menjadi digital atau elektronik guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Ini sesuai dengan ajakan pemerintah untuk melakukan gerakan physical distancing dalam menghadapi pandemi," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Selain terkait tanda tangan, Budi menambahkan AAJI juga meminta OJK memberikan relaksasi terkait penjualan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau dikenal unit link menggunakan teknologi.

Dengan begitu, pertemuan langsung secara tatap muka antara tenaga pemasar dan calon nasabah dapat digantikan dengan penggunaan teknologi komunikasi atau pertemuan langsung secara digital.

Meski begitu, AAJI meminta perusahaan anggota untuk tetap merekrut tenaga pemasar baru agar masyarakat tetap mendapatkan layanan untuk proteksi kesehatan dan finansial mereka.

"Hal ini mengkonfirmasi komitmen industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja, bahkan di situasi yang sulit seperti saat ini," kata Budi Tampubolon.

Di sisi lain, AAJI menyambut baik kebijakan countercyclical oleh OJK yang bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) di tengah wabah virus Corona jenis baru.

Kebijakan itu, lanjut dia, sekaligus sebagai dukungan bagi industri asuransi jiwa untuk terus berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

AAJI berpandangan bahwa kebijakan countercyclical dari OJK itu memberikan beberapa relaksasi kebijakan yaitu perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK.

Kemudian, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi, serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

"Hal tersebut diberikan untuk mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini," imbuhnya.