Kota Medan zona merah penyebaran COVID-19

id COVID-19,COVID-19 di Sumut,COVID-19 di Medan,Daerah zona merah penyebaran COVID-19 di Sumut,penanganan corona,virus coro

Kota Medan zona merah penyebaran COVID-19

Dua petugas medis berseragam alat pelindung diri (APD) membawa PDP ke ruang isolasi RSUP Adam Malik. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Medan (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sabrina mengatakan bahwa Kota Medan masuk dalam kategori daerah zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Hal itu dikatakan dalam laporan melalui teleconference perkembangan penanganan COVID-19 kepada Plt Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, Jumat(3/4).

Selain Kota Medan, dua daerah lainnya yakni Kabupaten Deli Serdang dan Kota Tanjung Balai juga masuk dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19.

Ia menyebutkan, alasan di petakannya tiga daerah itu dalam zona merah adalah karena ketiga daerah itu berada di pintu keluar masuk dari dan wilayah Sumut.

"Jumlah penduduk di tiga daerah itu sangat banyak dan tingkat pergerakan orang (mobilitas) sangat tinggi," katanya.

Selain daerah zona merah, disampaikan juga daerah yang masuk dalam kategori zona kuning dan zona biru.

Untuk zona kuning, ada 6 Kabupaten/Kota, namun tidak disebutkan daerah-daerah mana saja. Daerah zona kuning ini adalah daerah penyangga zona merah dan daerah yang paling banyak menerima kembalinya TKI dan perantau dari dan ke luar negeri.

Sementara itu untuk daerah zona biru ada di 24 Kabupaten/Kota. Daerah-daerah di zona biru ini masih relatif aman.