Abaikan pembatasan sosial, 19 orang diamankan polisi

id corona,covid-19,polda metro jaya,yusri,penanganan corona,virus corona,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Abaikan pembatasan sosial, 19 orang diamankan polisi

Tim Gabungan Polda Metro Jaya  mengamankan 19 orang lantaran nongkrong hingga larut malam dan mengabaikan pembatasan sosial yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. ANTARA/Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Tim Gabungan Polda Metro Jaya menangkap 19 orang lantaran "nongkrong" hingga larut malam dan mengabaikan pembatasan sosial yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kegiatan patroli dimulai pada Kamis (2/3) pukul 20.00 WIB dengan menyusuri sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi "nongkrong" hingga larut malam.

Tim kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat pada sekitar pukul 01.30 WIB tanggal 3 April 2020 tentang adanya masyarakat yang masih berkumpul di warnet Palmerah dan di Pasar Rumput, Menteng.

Baca juga: Abaikan maklumat Kapolri, Kapolsek Kembangan dicopot setelah langsungkan resepsi pernikahan
Baca juga: Masyarakat patuhi Maklumat Kapolri
"Tim gabungan mengamankan empat orang dari warnet di Palmerah dan 15 orang di Pasar Rumput," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat.

Oleh petugas 19 orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pendataan.

"Selain melakukan pendataan, tim juga memberikan pembinaan untuk edukasi terhadap 19 orang yang diamankan supaya mengikuti anjuran pemerintah dalam pembatasan sosial berskala besar dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Ke-19 orang itu juga diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.

"Membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan, kita masih persuasif," kata dia lagi.