Jakarta (ANTARA) - Seorang pengemudi Mercedes Benz berinisial JFA ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mobil Avanza terbakar dan pengemudinya tewas.
"Pengemudi Mercedes Benz JFA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujak Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Jumat.
Fahri menyebut tersangka JFA dinilai lalai saat akan menyalip mobil Avanza.
"Tersangka menginjak rem, saat mengerem tersangka merasakan setir dan remnya ngeblok sehingga tersangka tidak dapat mengendalikan mobilnya dan akhirnya menabrak mobil lainnya," ujar dia.
JFA dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda sebesar besarnya Rp12 juta.
Sebelumnya, pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1100 CKY tewas setelah kendaraannya terlibat tabrakan dengan dua mobil di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (31/3).
Kendaraan korban bertabrakan dengan mobil Mercedez berpelat nomor B 1251 PLP dan VW berpelat nomor B 1029 EGX.
Tabrakan itu terjadi saat ketiga kendaraan melaju ke arah barat tepatnya di Tol Dalam Kota KM.14 Jalur A di depan Mall Taman Anggrek
Berita Terkait
KA Airlangga seret dua mobil minibus di Bekasi
Sabtu, 23 Maret 2024 19:12 Wib
Usai lebaran ini Hyundai akan luncurkan mobil baru
Rabu, 20 Maret 2024 23:45 Wib
Sebelum diringkus pengedar narkoba tabrak mobil polisi, seorang polisi patah tangan
Sabtu, 16 Maret 2024 10:22 Wib
Bahagia itu sederhana, bisa naik mobil patroli TNI mereka sudah senang
Jumat, 15 Maret 2024 20:09 Wib
Tutup jalur di lokasi longsor Liwa-Krui
Kamis, 7 Maret 2024 16:40 Wib
Bus seruduk tiga mobil dan tujuh motor di gerbang tol Pelabuhan Bakauheni, seorang tewas
Rabu, 28 Februari 2024 12:11 Wib
Mercedes luncurkan W15, mobil terakhir bagi Hamilton sebelum 2025
Rabu, 14 Februari 2024 20:15 Wib
Warga Muba bisa pinjam mobil dinas bupati untuk pernikahan
Minggu, 4 Februari 2024 11:34 Wib