Jakarta (ANTARA) - Seorang pengemudi Mercedes Benz berinisial JFA ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mobil Avanza terbakar dan pengemudinya tewas.
"Pengemudi Mercedes Benz JFA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujak Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Jumat.
Fahri menyebut tersangka JFA dinilai lalai saat akan menyalip mobil Avanza.
"Tersangka menginjak rem, saat mengerem tersangka merasakan setir dan remnya ngeblok sehingga tersangka tidak dapat mengendalikan mobilnya dan akhirnya menabrak mobil lainnya," ujar dia.
JFA dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya enam tahun dan denda sebesar besarnya Rp12 juta.
Sebelumnya, pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1100 CKY tewas setelah kendaraannya terlibat tabrakan dengan dua mobil di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (31/3).
Kendaraan korban bertabrakan dengan mobil Mercedez berpelat nomor B 1251 PLP dan VW berpelat nomor B 1029 EGX.
Tabrakan itu terjadi saat ketiga kendaraan melaju ke arah barat tepatnya di Tol Dalam Kota KM.14 Jalur A di depan Mall Taman Anggrek
Berita Terkait
Rumah Hervey Moeis digeledah kejagung, dua mobil mewah ikut disita
Sabtu, 20 April 2024 11:13 Wib
Pemkab Banyuasin stand bye mobil derek saat arus balik
Senin, 15 April 2024 4:55 Wib
Mobil pemudik tertabrak KA di Serang
Sabtu, 13 April 2024 22:47 Wib
Penggunaan SPKLU di rest area JTTS naik 50 persen
Selasa, 9 April 2024 18:49 Wib
Parade klakson dan lampu dim warnai antrean mobil masuk kapal di Pelabuhan Merak
Selasa, 9 April 2024 9:26 Wib
Ini penyebab mobil terbakar usai kecelakaan
Selasa, 9 April 2024 9:08 Wib
Mobil tak kunjung masuk kapal, Sopir truk di pelabuhan Bakauheni protes
Sabtu, 6 April 2024 14:18 Wib
Polisi atur per 10 mobil melintasi kawasan macet di ruas Betung-Palembang
Jumat, 5 April 2024 22:31 Wib