Disperindag OKU Sumsel batasi penjualan sembako

id Dinas batasi penjualan sembako,sembako,batasi sembako,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang har

Disperindag OKU Sumsel batasi penjualan sembako

Kepala Disperindag Kabupaten OKU, Lukmanul Hakim. (Antara/Edo Purmana/Ang/20)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, membatasi penjualan sembilan bahan pokok di tingkat pedagang guna mengantisipasi kelangkaan barang di tengah wabah COVID-19.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Lukmanul Hakim di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan transaksi perdagangan di tingkat agen dan pengecer sembako di wilayah itu.

Pembatasan penjualan ini resmi berlaku mulai 27 Maret 2020 untuk mengantisipasi kelangkaan ketersediaan barang kebutuhan pokok di tengah wabah virus Corona atau COVID-19.

"Surat edaran ini menindaklanjuti dari Dinas Perdagangan Sumatera Selatan tanggal 18 Maret 2020," ungkapnya.

Pembatasan penjualan ini berlaku untuk empat jenis sembako yaitu beras maksimal 10 Kg, gula pasir  2 Kg, minyak goreng maks 4 liter dan dua dus penjualan mie instan.

"Khusus empat jenis sembako ini penjualannya dibatasi untuk setiap pembeli dengan batas maksimal tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, pembatasan penjualan ini dilakukan agar persediaan empat jenis sembako tersebut terjaga sekaligus mengantisipasi terjadinya penimbunan barang.

Untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok, lanjut dia, pihaknya juga gencar melakukan sidak pasar di sejumlah pasar tradisional wilayah setempat guna memastikan ketersediaan barang mencukupi kebutuhan masyarakat Kabupaten OKU.

"Sejauh ini di Kabupaten OKU belum ada penimbunan sembako. Ketersediaan sembako di sejumlah pasar tradisional Baturaja juga terus dipantau setiap hari oleh petugas kami di lapangan," ujarnya.