Ribuan napi di Sumsel dalam proses pembebasan bersyarat

id pembebasan bersyarat narapidana, napi dibebaskan proses integrasi antisipasi covid-19, antisipasi covid -19 menyebar di ,narapidana,napi bebas,virus c

Ribuan napi di Sumsel dalam proses pembebasan bersyarat

Suasana lembaga pemasyarakatan di Sumsel antisipasi penyebaran COVID-19. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Lebih dari 1.000 narapidana (napi) dan anak pidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) di Sumatera Selatan (Sumsel) dalam proses dibebaskan sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19.

Kasi Program dan Kehumasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel Gunawan, di Palembang, Kamis, menjelaskan proses pembebasan napi dan anak pidana melalui program integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Keputusan Menteri No.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 untuk mencegah penularan Virus Corona yang lebih masif di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang sekarang ini kondisinya sebagian besar melebihi kapasitas daya tampung (over capacity).

Kepmen tersebut berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa tujuh hari ke depan, dan berdasarkan ketentuan itu secara bertahap segera dilakukan pembebasan bersyarat napi dan anak pidana yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Untuk menjalankan Kepmen itu, pihaknya sekarang ini telah memerintahkan kepala lapas, LPKA, dan rutan untuk segera menyelesaikan proses administrasi pembebasan napi dan anak pidana sesuai dengan ketentuan.

Sesuai ketentuan, napi dan anak pidana yang diikutkan dalam program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran COVID-19 adalah mereka yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan melakukan tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99.

Napi dan anak pidana yang bisa dibebaskan melalui program integrasi tersebut hanya untuk pelaku tindak pidana umum, sedangkan pelaku korupsi, terorisme, tindak pidana extraordinary dan tindak pidana khusus tidak bisa mengikuti program itu, kata Gunawan.

Secara nasional Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menjelaskan ada 30 ribu napi dan anak pidana menjalani program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran COVID-19.