Airlangga Hartarto: Pemerintah ingatkan swasta wajib bayarkan THR karyawan

id THR,tunjangan hari raya,bayar thr,airlangga hartarto,Luhut,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, p

Airlangga Hartarto: Pemerintah ingatkan swasta wajib bayarkan THR karyawan

Arsip - Sejumlah pekerja menghitung uang saat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/ama/16)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa perusahaan swasta tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

“Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR,” kata Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis.
 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) berbincang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kedua kanan) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan) usai memberikan keterangan kepada media. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Airlangga Hartarto menambahkan pemerintah sudah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Total terdapat Rp405,1 triliun yang dikucurkan pemerintah untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 untuk penanganan dampak Virus Corona jenis baru atau COVID-19.

Dia juga mengatakan pemerintah memperluas cakupan stimulus fiskal yang sebelumnya hanya diberikan kepada dunia usaha di sektor industri pengolahan. Stimulus fiskal di industri pengolahan yang dimaksud Airlangga, antara lain, adalah pembayaran oleh pemerintah terkait Pajak Penghasilan (Pph) pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun.

“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (COVID-19) lain seperti pariwisata, transportasi yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” ujar Airlangga.

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Di Perppu, itu Presiden menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani pandemi COVID-19. Sebelumnya, alokasi belanja APBN 2020 ditetapkan sebesar Rp2.540,4 triliun.

Dalam tambahan anggaran Rp405,1 triliun itu, terdapat alokasi Rp70,1 triliun yang dikhususkan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain itu, terdapat alokasi Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Kemudian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik.