Kapolda Sumsel ingatkan tidak menimbun kebutuhan pokok

id kapolda, ingatkan jangan menimbun sembako, sembako, kebutuhan pokok, polda sumsel,penanganan corona,virus corona,corona

Kapolda Sumsel ingatkan tidak menimbun  kebutuhan pokok

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Priyo Widyanto. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Priyo Widyanto mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menimbun kebutuhan pokok dalam kondisi antisipasi penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

"Masyarakat dan pelaku usaha jangan sampai melakukan penimbunan bahan pokok karena tindakan tersebut melanggar hukum," kata Irjen Pol Priyo Widyanto di Palembang, Rabu.

Selain itu, diingatkan pula kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli bahan pokok secara berlebihan atau yang dikenal dengan 'panic buying'.

Peringatan itu perlu dipatuhi agar stok yang ada di Palembang dan 16 kabupaten/kota Sumsel lainnya bisa cukup untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat dan tidak terjadi kenaikan harga melampaui batas kewajaran, katanya.

Dia menjelaskan, menghadapi wabah COVID-19, untuk mengamankan kebijakan pemerintah dan menjaga keselamatan masyarakat dari penyebaran virus tersebut Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat.

Dalam Maklumat Kapolri ada empat hal yang perlu dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang pertama diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat sosial kemasyarakatan ataupun keagamaan yang bisa mengumpulkan masyarakat dalam jumlah yang banyak jumlah yang besar yang tentunya rentan terhadap penyebaran virus corona.

Kemudian yang kedua diharapkan kepada masyarakat tidak khawatir berlebihan tetapi tetap waspada dengan mematuhi apa yang menjadi imbauan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai dengan pemerintah terkecil di lingkungan masing-masing (kecamatan hingga RT).

Ketiga diharapkan kepada masyarakat tidak membeli bahan pokok secara berlebihan atau yang dikenal dengan 'panic buying', beli secukupnya agar stok yang ada di Sumsel bisa cukup untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Masyarakat jangan sampai melakukan penimbunan bahan pokok karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Kemudian dalam Maklumat Kapolri keempat diharap masyarakat tidak memberikan pemberitaan-pemberitaan yang bersifat bohong (hoaks), tidak mendasar, membuat masyarakat resah, tidak benar dan pasti.

Jika sampai melanggar maklumat tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum, kata kapolda.