Palembang (ANTARA) - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Priyo Widyanto mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menimbun kebutuhan pokok dalam kondisi antisipasi penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19).
"Masyarakat dan pelaku usaha jangan sampai melakukan penimbunan bahan pokok karena tindakan tersebut melanggar hukum," kata Irjen Pol Priyo Widyanto di Palembang, Rabu.
Selain itu, diingatkan pula kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli bahan pokok secara berlebihan atau yang dikenal dengan 'panic buying'.
Peringatan itu perlu dipatuhi agar stok yang ada di Palembang dan 16 kabupaten/kota Sumsel lainnya bisa cukup untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat dan tidak terjadi kenaikan harga melampaui batas kewajaran, katanya.
Dia menjelaskan, menghadapi wabah COVID-19, untuk mengamankan kebijakan pemerintah dan menjaga keselamatan masyarakat dari penyebaran virus tersebut Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat.
Dalam Maklumat Kapolri ada empat hal yang perlu dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang pertama diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat sosial kemasyarakatan ataupun keagamaan yang bisa mengumpulkan masyarakat dalam jumlah yang banyak jumlah yang besar yang tentunya rentan terhadap penyebaran virus corona.
Kemudian yang kedua diharapkan kepada masyarakat tidak khawatir berlebihan tetapi tetap waspada dengan mematuhi apa yang menjadi imbauan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai dengan pemerintah terkecil di lingkungan masing-masing (kecamatan hingga RT).
Ketiga diharapkan kepada masyarakat tidak membeli bahan pokok secara berlebihan atau yang dikenal dengan 'panic buying', beli secukupnya agar stok yang ada di Sumsel bisa cukup untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Masyarakat jangan sampai melakukan penimbunan bahan pokok karena tindakan tersebut melanggar hukum.
Kemudian dalam Maklumat Kapolri keempat diharap masyarakat tidak memberikan pemberitaan-pemberitaan yang bersifat bohong (hoaks), tidak mendasar, membuat masyarakat resah, tidak benar dan pasti.
Jika sampai melanggar maklumat tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum, kata kapolda.
Berita Terkait
Pj Bupati Muba ingatkan pegawai tak menambah libur Lebaran
Senin, 15 April 2024 6:41 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan ASN disiplin di masuk kerja di hari pertama
Jumat, 12 April 2024 6:37 Wib
Gabriel Jesus ingatkan Bayern bahwa Arsenal bukan anak-anak lagi
Selasa, 9 April 2024 8:24 Wib
KAI ingatkan soal aturan bagasi penumpang selama arus mudikLebaran
Jumat, 5 April 2024 15:14 Wib
Polres OKI ingatkan personel selalu siap terapkan taktis pengaturan lalu lintas mudik
Jumat, 5 April 2024 0:50 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib
Kapolda Sumsel ingatkan pengendara tak menyalip saat antre di perlintasan KA
Sabtu, 30 Maret 2024 22:06 Wib
KPK ingatkan penyelenggara negara tolak gratifikasi jelang hari raya
Selasa, 26 Maret 2024 15:09 Wib