Imigrasi Palembang belum layani pembuatan paspor mendesak

id imigrasi, pelayanan papsor, belum layani papsor kebutuhan mendesak belum , pembatasan pelayanan paspor, papsor

Imigrasi Palembang belum layani pembuatan  paspor mendesak

Suasana ruangan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan sejak dilakukan pembatasan pelayanan sebagai tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 pada 24 Maret 2020 hingga awal April ini belum ada yang mengajukan permohonan pembuatan paspor kebutuhan mendesak.

Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman di Palembang, Rabu, menjelaskan bahwa sementara ini belum ada satupun masyarakat yang mengajukan pembuatan paspor untuk kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri dan perjalanan bersifat darurat.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, sepertinya masyarakat menahan diri untuk melakukan perjalanan dan berobat ke luar negeri agar terhindar dari Virus Corona.

Selain menahan diri untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, masyarakat juga mematuhi imbauan pemerintah menjaga jarak sosial untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona, sehingga mereka memilih untuk banyak tinggal di rumah dan menghindari ke tempat pelayanan umum seperti ke Kantor Imigrasi..

Meskipun kondisinya sepi, pihaknya tetap membuka loket pelayanan permohonan pembuatan paspor sesuai jam kerja dan melakukan pengaturan jarak tempat duduk di ruangan tunggu jika ada permohonan kebutuhan mendesak sesuai ketentuan social and physical distancing," kata Triman.

Sementara sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah menjelaskan terhitung 24 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan melakukan pembatasan pelayanan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan kerjanya.

Kebijakan pembatasan pelayanan pembuatan dan pengambilan paspor serta dokumen keimigrasian warga negara asing sesuai dengan surat edaran pimpinan pusat.

Sehubungan dengan adanya kebijakan pembatasan pelayanan tersebut, pihaknya hanya melayani pembuatan paspor dan pengambilan paspor untuk permohonan yang bersifat darurat.

Permohonan yang bersifat darurat seperti pelayanan kepada orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter harus menjalani pengobatan di rumah sakit luar negeri.

Kemudian pihaknya juga akan memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat yang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda, katanya.

Dengan adanya kebijakan pembatasan pelayanan tersebut, pihaknya menonaktifkan sementara antrean pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian buku melalui aplikasi layanan paspor daring (online).

Bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean daring melalui aplikasi APAPO dapat digunakan setelah pelayanan di Kantor Imigrasi Palembang kembali normal, kata Hasrullah.