Anggota DPR: Keppres karantina terbit, tak perlu debat soal lockdown

id covid-19,keppres covid,penanganan corona,virus corona,corona,2019-ncov,novel coronavirus 2019,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara p

Anggota DPR: Keppres karantina terbit, tak perlu debat  soal lockdown

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Dewi Aryani. ANTARA/dokumentasi pribadi

Semarang (ANTARA) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Dewi Aryani, meminta semua pihak tidak perlu berdebat lagi soal lockdown setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

"Keppres ini menegaskan bahwa UU Nomor 6/2018 sebagai acuan untuk semua pemerintah daerah dalam melaksanakan karantina wilayah dengan kriteria-kriteria tertentu, bukan dengan melakukan lockdown," kata dia, melalui pesan WA-nya kepada ANTARA, di Semarang, Rabu pagi.

Doktor di bidang administrasi kebijakan publik dan bisnis dari Universitas Indonesia ini berharap seluruh kepala daerah secara cermat melaksanakan dengan penuh pertimbangan sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing.

"Bukan saatnya mencari panggung ketenaran dengan mencoba melakukan tindakan asal beda dengan pemerintah pusat," kata dia.

Menyinggung kembali lema lockdown, anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR ini menegaskan bahwa istilah asing itu tidak ada dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam UU Nomor 6/2018, Bab I Ketentuan Umum, pada angka 10, disebutkan karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.



Keppres Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang ditandatangani Jokowi pada 31 Maret 2020 ini berisi:

Kesatu, menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kedua, menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

"Peraturan perundang-undangan dimaksud, antara lain UU Kekarantinaan Kesehatan," kata Aryani, yang adalah wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes).

Penerbitan Keppres itu berdasarkan pertimbangan bahwa penyebaran Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (31/3), menyebutkan jumlah pasien Covid-19 yang sembuh bertambah enam orang sehingga menjadi 81 orang.

Sementara itu, kasus positif bertambah menjadi 1.528 orang dan meninggal dunia bertambah 14 orang sehingga menjadi 136 orang.

Sehari sebelumnya, Senin (30/3), tercatat 1.414 kasus positif Covid-19, 122 orang meninggal, dan 75 orang sembuh.

"Ada penambahan kasus konfirmasi positif yang baru sebanyak 114 kasus. Dengan demikian, total menjadi 1.528 positif," kata Yurianto dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo, via grup WA Medkom Bencana-5.