KAI Divre III Palembang terapkan pengembalian penuh biaya pembatalan tiket

id KAI,kereta api,corona,virus,COVID-19

KAI Divre III Palembang terapkan pengembalian penuh biaya pembatalan tiket

Loket pembelian tiket di Stasiun Kertapati, Palembang. (ANTARA/HO/20)

Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah
Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menerapkan kebijakan pengembalian penuh biaya pembatalan tiket kereta api jarak jauh dan lokal untuk perjalanan 23 Maret hingga 29 Mei 2020.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa, mengatakan kebijakan yang diambil kantor pusat itu sesuai dengan penetapan perpanjangan status keadaan tertentu darurat virus corona hingga 29 Mei 2020.

“Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,” kata dia.

Aida menambahkan, pembatalan berlaku untuk kereta api (KA) Sindang Marga, KA Sriwijaya, KA Serelo dan KA Rajabasa. Sejumlah Ka tersebut melayani rute Kertapati (Palembang)—Lubuk Linggau (Sumsel) dan Kertapati – Tanjung Karang (Lampung).

Ia mengatakan pembatalan dapat dilakukan secara online diaplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun.

Menurut dia, sebelum kebijakan itu berlaku, penumpang yang membatalkan tiket untuk tanggal 23 Maret hingga 29 Mei 2020 akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen.

‘’Namun dengan adanya kebijakan ini, uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang,” kata dia.

Ia melanjutkan untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, dapat mengajukan pengembalian uang muka.

Kemudian untuk rombongan belum mencetak tiket, diberikan sekali kesempatan untuk mengajukan perubahan jadwal.

“Pelayanan penumpang rombongan dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan,” kata dia.

Sebelumnya PT KAI melakukan penyemprotan ekstra dari yang rutin dilakukan dengan menggunakan cairan disinfektan di kereta dan stasiun.

Selain itu, bagi penumpang yang diperiksa dengan menggunakan suhu pengukur tubuh pada saat akan berangkat 38 derajat Celsius, tidak diperkenankan untuk menggunakan kereta api.