Walhi Sumsel buka posko pengaduan terkait COVID-19

id walhi, covid-19, walhi buka posko pengaduan covid-19, walhi susmel, aktivis lingkungan peduli antisipasi penyebaran covi

Walhi Sumsel buka posko pengaduan terkait COVID-19

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Walhi Sumsel membuka posko pengaduan terkait layanan pemerintah dan perusahaan dalam memenuhi hak-hak masyarakat menghadapi wabah COVID-19.

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri di Palembang, Selasa, mengatakan terkait terjaminnya hak-hak masyarakat, mulai 22 Maret 2020 hingga berakhirnya masa darurat bencana COVID-19, disiagakan petugas di posko yang setiap waktu menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan haknya dengan baik dalam situasi antisipasi penyebaran virus corona baru itu dapat melaporkan ke posko yang dibuka di kantor Walhi Sumsel dan LBH Palembang.

Menurut dia, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan seperti pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Kemudian berhak menikmati lingkungan yang sehat, mendapatkan informasi mengenai COVID-19 dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang serta bertanggung jawab.

Berhak memperoleh informasi tentang data dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

Selain itu, pemerintah harus mengedepankan perlindungan hak dasar dan martabat manusia terutama kelompok rentan, menerapkan kebijakan yang transparan demi memulihkan kepercayaan publik dengan menyampaikan informasi merata menjangkau seluruh masyarakat.

Pemerintah pusat juga harus memperjelas kebijakan tentang karantina wilayah sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah di daerah agar tidak terjadi disinterpretasi dan multitafsir kebijakan dalam pengambilan tindakan menghadapi serta mengantisipasi COVID-19, termasuk kebijakan penggunaan anggaran negara (APBN/APBD/ APBDesa).

Pengaduan masyarakat terkait upaya pihak manapun yang merugikan dan mengabaikan hak-hak kesehatannya akan diupayakan penyelesaiannya dengan instansi berwenang.

Melalui upaya tersebut diharapkan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan dan perlindungan dari penyebaran COVID-19 secara maksimal,.

Pemprov Sumsel beserta pemkab/pemkot bekerja secara inklusif, cepat, dan tepat dalam menjawab persoalan terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Usaha kolektif termasuk melibatkan masyarakat sipil dalam perumusan kebijakan ke depan dengan mengedepankan semangat gotong royong, mengerahkan tenaga dan sumber daya dan kesetiakawanan sosial, kata aktivis lingkungan hidup itu.