Pemilik kendaraan wajib bayar pajak saat wabah COVID-19

id Pajak kendaraan tetap bayar di sumbar

Pemilik kendaraan wajib bayar pajak saat wabah COVID-19

UPTD Samsat Padang tetap buka pelayanan meski sedang wabah coronavirus. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Pemilik kendaraan di Sumatera Barat harus tetap membayar pajak sebelum jatuh tempo seperti biasa karena belum ada kebijakan relaksasi yang diterapkan di daerah itu terkait penanganan Coronavirus penyebab COVID-19.

"Pelayanan di UPTD Samsat dan tempat pembayaran pajak lain tetap buka seperti biasa. Jadi bayar pajaknya tetap seperti biasa," kata Kepala UPTD Samsat Padang, Hidayat di Padang, Selasa.

Meski demikian, langkah antisipasi penyebaran virus corona baru tetap dilakukan diantaranya dengan penyemprotan disinfektan, menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan.

Masyarakat yang hendak membayar pajak saat sampai di UPTD Samsat Padang langsung diarahkan petugas untuk menggunakan hand sanitizer sebelum mengambil antrean.

Selesai urusan administrasi, wajib pajak juga diminta untuk mencuci tangan kembali di tempat yang telah disediakan.

Petugas yang memberikan pelayanan langsung secara tatap muka dilengkapi dengan masker untuk mengurangi dampak penyebaran virus.

Salah seorang wajib pajak, Fitri (33) menyebutkan awalnya tidak mengetahui apakah kewajiban membayar pajak kendaraan tetap seperti biasa, atau ada kelonggaran karena adanya wabah.

"Pajak motor habis 1 April 2020. Daripada bermasalah nanti, saya beranikan diri ke Samsat untuk bayar pajak. Ternyata pelayanan seperti biasa," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar Zainuddin mengatakan hingga saat ini memang belum ada kebijakan relaksasi terkait pajak di daerah itu.

Namun, hal itu bisa saja berubah tergantung kondisi yang terjadi di Sumbar.

"Lihat kondisi satu bulan ke depan, bisa saja nanti ada relaksasi untuk pajak ini. Untuk sementara wajib pajak harus tetap melaksanakan kewajiban seperti biasa," katanya.*