Dishub DKI Jakarta tunda pembatasan operasional bus umum

id Covid-19, Dishub DKI, operasional bus, pembatasan operasional

Dishub DKI Jakarta tunda pembatasan operasional bus umum

Petugas Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur memeriksa kesehatan penumpang menggunakan alat pengukur suhu sebelum memasuki bus, Senin (39/3/2020). (ANTARA/HO-Terminal Pulogebang).

Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menunda pembatasan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan bus pariwisata terkait pencegahan penyebaran wabah corona atau COVID-19.

Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta, Senin malam, menyebutkan bahwa surat pembatasan operasional bus nomor 1588/-1.819.611 adalah sebagai bentuk sosialisasi dan antisipasi jika segera terbit penetapan pembatasan angkutan umum oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Hal itu sebagaimana telah dibahas pada Rapat Koordinasi 29 Maret 2020 melalui video conference oleh BPTJ, bahwa telah menyepakati untuk dilakukan pembatasan operasional mulai 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

Keputusan untuk menunda pembatasan operasional bus ini maka Bus AKAP, AJAP, dan Pariwisata di DKI Jakarta tetap dapat beroperasi seperti biasa.

Surat yang ditandatangani Kadishub DKI Jakarta Safrin Liputo menekankan belum ada penindakan sampai dengan terbitnya surat penetapan dari BPTJ.

Sebelumnya, Dishub DKI menerbitkan surat penghentian operasional bus nomor:
1588/-1.819.611 bersifat penting yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo diterbitkan pada 30 Maret 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP, dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.

Disebutkan penerbitan surat itu untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Serta sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut dan untuk mencegah semakin meluasnya wabah COVID-19 ke daerah lain

Surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kemenhub RI, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sekda Provinsi DKI Jakarta, dan Ketua DPP Organda.

Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon selular maupun aplikasi pesan singkat.