Organda DKI Jakarta berhentikan operasional bus AKAP

id Organda DKI Jakarta,Penghentian operasional bus,Bus AKAP,Bus AJAP,Bus Pariwisata,Shafruhan Sinungan,penanganan corona,vi

Organda DKI Jakarta berhentikan operasional bus AKAP

Parkiran Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, sepi penumpang, Senin (30/3/2020). (ANTARA/HO-Terminal Kp Rambutan)

Jakarta (ANTARA) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta siap menghentikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan angkutan pariwisata dari dan ke Jakarta mulai Senin.

"Kami sepakat untuk mendukung itu, hal tersebut juga untuk kepentingan kita semua rakyat Indonesia, bukan hanya Jakarta. Sekarang masyarakat juga mulai khawatir kan, kekhawatiran ini sudah sangat mencekam di masyarakat," kata Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Sebelum dikeluarkan surat edaran dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Dishub dan Organda berpandangan mereka harus mendukung kebijakan pemerintah dengan menyetop operasional angkutan antarkota dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

"Kita juga mesti menjaga eksodus, jangan sampai ada orang datang ke Jakarta, begitu pula sebaliknya," kata dia.

Shafruhan menyatakan, seluruh operator angkutan darat di dalam Organda semuanya sepakat untuk menjalankan surat edaran tersebut dengan memberikan pandangan mengenai pemberian kompensasi pada awak kendaraan termasuk karyawan.

"Saya meminta kepada semua operator untuk menyikapi surat edaran yang disampaikan Kadishub DKI ini dengan bijak dan bersama-sama nanti kita carikan solusi untuk awak kendaraan," kata Shafruhan.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Berdasarkan informasi yang diterima di Jakarta, Senin, surat penghentian pelayanan bus itu bernomor 1588/-1.819.611 bersifat penting yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo diterbitkan pada 30 Maret 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata.