Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa seluruh tingkatan baik sekolah negeri maupun swasta hingga dua pekan ke depan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Melihat perkembangan pandemi COVID-19 masih mengkhawatirkan perlu diambil tindakan antisipasi yang lebih maksimal, salah satunya dengan memperpanjang masa belajar di rumah," kata Sekda Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Sabtu.
Kebijakan meliburkan siswa dan menggantinya dengan belajar di rumah semula ditetapkan pada 17-28 Maret 2020 kemudian diperpanjang sampai 4 April, dan kebijakan baru ditambah dua pekan.
Untuk menyosialisasikan perpanjangan masa belajar di rumah tersebut, pihaknya meminta Dinas Pendidikan setempat melakukan koordinasi dengan pihak sekolah negeri dan swasta yang ada di Bumi Sriwijaya ini, katanya.
Menurut dia, masa belajar di rumah sekarang ini diharapkan dapat digunakan siswa dengan baik, jangan sampai digunakan untuk liburan dan bermain di luar rumah.
Jika sampai hal tersebut dilakukan, tidak sejalan dengan tujuan meliburkan siswa untuk belajar di rumah agar terhindar dari orang-orang yang berpotensi menyebarkan virus corona baru penyebab COVID-19.
Untuk memastikan masa belajar di rumah berjalan efektif, diharapkan guru dan orang tua melakukan pendampingan dan pengawasan anak-anak melakukan kegiatan positif dan mengerjakan tugas sekolah, kata Sekda.*
Berita Terkait
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Disdik Sumsel tetapkan 50 persen PPDB jalur zonasi
Senin, 15 April 2024 17:55 Wib
Disdik OKU Timur tetapkan libur sekolah 14 hari sambut Idul Fitri
Jumat, 5 April 2024 23:04 Wib
Disdik OKU tetapkan libur sekolah Idul Fitri
Rabu, 3 April 2024 12:04 Wib
Siswa Sekolah Cikal raih tiga medali emas ajang "Moose Game" 2024
Senin, 1 April 2024 10:56 Wib
Dinas Pendidikan Palembang liburkan TK-SMP dua pekansambut Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:33 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Kamis, 21 Maret 2024 0:30 Wib