Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta semua pihak untuk mengawasi anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19.
"Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," kata Firli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia mengatakan KPK fokus berkomunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk percepatan pengadaan barang kebutuhan penanganan COVID-19 tersebut.
"Kita fokus untuk penyelamatan jiwa manusia atau "saving of human life is our first priority and our goals", ujar Firli.
Di tengah situasi keprihatinan atas bencana COVID-19, KPK juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan rasa empati dan peduli dengan bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi.
"KPK akan terus berikhtiar dan berkarya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk negeri yang kita cintai bersama ini agar terbebas dari korupsi," kata Firli.
Sebelumnya, Firli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/3) mengatakan pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.
"Prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018," katanya.
Pengguna anggaran, kata dia, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan pengguna anggaran sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia.
"Disamping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," tuturnya.
KPK pun mengharapkan pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab pengguna anggaran dan pihaknya meminta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.
Berita Terkait
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Polri: Penyidikan kasus Firli Bahuri sesuai prosedural dan akuntabel
Senin, 4 Maret 2024 18:57 Wib
Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 16:30 Wib
Penyidik Polri harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 12:02 Wib
Polda Metro Jaya kembali panggil mantan Menteri Pertanian
Senin, 29 Januari 2024 15:06 Wib
Firli Bahuri ditanyai 13 pertanyaan selama pemeriksaan 3 jam
Jumat, 19 Januari 2024 14:28 Wib
Polisi kembali panggil delapan saksi terkait kasus Firli Bahuri pada hari ini
Kamis, 11 Januari 2024 11:07 Wib