Pelayanan paspor haji di Imigrasi Palembang sesuai jadwal

id imigrasi, pelayanan papsor haji sesuai jadwal, paspor haji, pemabatasan pelayanan papsor haji, anitsipasi covdi 19, anti,berita sumsel, berita palemba

Pelayanan paspor haji di Imigrasi  Palembang sesuai jadwal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah bersama Kasilantaskim Triman (kiri) dan Kasi Informasi Irawan (tengah). (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, menyatakan pelayanan pembuatan paspor untuk calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2020 ini sesuai jadwal meskipun ada kebijakan pembatasan pelayanan antisipasi penyebaran COVID-19.

Permohonan ribuan calon jamaah haji sejak dimulainya pelayanan pembuatan paspor haji pada 27 November 2019 hingga 4 Maret 2020 semuanya telah dilayani dengan baik, kata Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Triman di Palembang, Jumat.

Pelayanan secara kolektif yang dikoordinir Kantor Kemenag daerah setempat sudah selesai sesuai jadwal yang ditentukan.

Namun bagi calon jamaah haji yang tidak sempat membuat paspor secara kolektif dan baru ditetapkan berangkat pada tahun ini karena menggantikan keluarga yang berhalangan pihaknya masih memberikan kesempatan untuk segera mengajukan permohonan.

"Kami masih memberi kesempatan untuk pengurusan paspor haji secara mandiri dan porsi lansia susulan hingga satu bulan ke depan," ujarnya.

Untuk urusan haji akan diberikan prioritas meskipun sekarang ini ada pembatasan layanan keimigrasian terkait antisipasi penyebaran virus corona baru (COVID-19) di lingkungan Kantor Imigrasi.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dari kuota 6.900 calon jamaah haji tidak semuanya mengajukan permohonan paspor karena sebagian besar telah memiliki paspor dan masa berlakunya masih cukup panjang untuk digunakan sebagai dokumen kelengkapan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi, kata Triman.

Sementara sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah menjelaskan bahwa pada Maret 2020 ini sampai batas waktu yang belum ditentukan pihaknya melakukan pembatasan pelayanan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan kerjanya.

Kebijakan pembatasan pelayanan pembuatan dan pengambilan paspor serta dokumen keimigrasian warga negara asing sesuai dengan surat edaran pimpinan pusat.

Sehubungan dengan adanya kebijakan pembatasan pelayanan tersebut, pihaknya hanya melayani pembuatan paspor dan pengambilan paspor untuk permohonan yang bersifat darurat.

Kemudian pihaknya juga akan memberikan pelayanan prioritas kepada masyarakat yang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda seperti persiapan haji, kata Hasrullah.