Polisi tangkap penyebar hoaks terkait corona

id berita bohong,hoax,polres bangka barat,muhammad adenan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang ha

Polisi tangkap  penyebar hoaks terkait corona

Kapolres Bangka Barat memberikan keterangan pers terkait penangkapan penyebar berita bohong atau "hoax" di Mentok. (ANTARA/ Donatus D.P)

Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pemuda yang diduga melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) penutupan Pasar Mentok karena virus corona melalui media sosial.

"Pelaku telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat sehingga kami tangkap," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Kamis.

Ia menjelaskan, pelaku berinisial Ki (27) warga Kemangmasam, Kecamatan Mentok ditangkap pada Selasa (24/3) oleh Tim Garuda Polres Bangka Barat saat sedang bekerja di gudang Anyen yang beralamat di Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan menindaklanjuti adanya dugaan penyebaran kabar bohong rencana penutupan Pasar Mentok untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Pada Minggu (22/3) pukul 23.09 WIB tercatat pelaku mengunggah status di media sosial facebook atas nama Apong Kisantribowo yang isinya, Mulai tanggal 29 Maret 2020 pasar Muntok tutup selama 3 hari, mohon diinfokan agar bisa mengatasi stok dirumah, katanya.

Dari akun milik pelaku tersebut kemudian berita menyebar melalui facebook dan whatsapp membuat keresahan masyarakat di daerah itu.

"Pelaku kami kenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara eetinggi-tingginya paling lama 10 tahun," katanya.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku menyebarkan konten berita bohong tersebut sebagai bahan candaan kepada teman-temannya di akun facebook atas nama Apong Kisantribowo.

Pelaku saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah diproses sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A-36/III/2020/Babel/Res Babar/SPKT, tanggal 25 Maret 2020.

Kapolres Adenan meminta masyarakat menyaring segala informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya dan dan tidak sembarangan menyebar informasi karena bisa meresahkan masyarakat.