Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut bukan untuk mengatur konten penyiaran karena soal itu diatur secara spesifik di dalam UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya.
Ahli Hukum Komunikasi dan Teknologi Informasi Mustofa Haffas di Jakarta, Kamis, menyatakan, di dalam naskah akademik Rancangan Undang Undang (RUU) ITE diterangkan, jangkauan pengaturan RUU ITE adalah terkait informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan bukti elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik (e-mail), tanda tangan elektronik, sistem elektronik dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perdagangan secara elektronik.
"Bidang penyiaran tidak termasuk pada jangkauan UU ITE karena itu diatur secara spesifik di dalam UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya," kata Mustofa pada saat dihubungi.
Selain itu, UU ITE juga mengatur soal perlindungan hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan domain di dunia internet, perbuatan yang dilarang seperti penyebaran materi pornografi, pornoaksi, perjudian, tindak kekerasan, hacking atau cracking, penipuan lelang online, penipuan pemasaran berjenjang online, penipuan kartu kredit, pembajakan perangkat lunak, fraud, phising, cyber stalking, hate sites, dan criminal communication.
Sementara Pengajar Hukum Media Universitas Padjadjaran, Sudjana, juga menegaskan bahwa pembentukan UU ITE bukan untuk mengatur penyiaran.
Menurutnya, soal penyiaran telah diatur di dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 dimana lembaga penyiaran tak bisa dijerat dengan UU ITE.
“Kecuali tayangan yang dipublish di internet, baru bisa dikenakan UU ITE," kata Sudjana.
Sudjana menambahkan, lembaga penyiaran yang telah mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari pemerintah dan telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sedang menjalankan ketentuan izin, tidak dapat dipidanakan menggunakan UU ITE.
Berita Terkait
KPPPA pastikan kasus anak SMP kritik Pemkot Jambi dikawal maksimal
Rabu, 7 Juni 2023 19:21 Wib
Ansor laporkan akun Twitter Faizal Assegaf diduga tebar ujaran kebencian
Senin, 7 November 2022 17:41 Wib
Dewi Perssik laporkan fans Lesti-Billar atas dugaan pelanggaran UU ITE
Senin, 31 Oktober 2022 22:27 Wib
Nikita Mirzani hanya wajib lapor, ini alasan polisi
Jumat, 22 Juli 2022 23:34 Wib
Dito Mahendra akui rugi reputasi-materi karena aktris Nikita Mirzani
Jumat, 22 Juli 2022 16:51 Wib
Begini cerita korban di balik revisi UU ITE
Minggu, 17 Juli 2022 3:43 Wib
Sebaran data peminjam , Polda Metro tangkap lima karyawan pinjol
Rabu, 15 Juni 2022 19:18 Wib
Jaksa tuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita delapan tahun penjara
Senin, 30 Mei 2022 18:47 Wib