Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung sepenuhnya rencana pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran dalam APBN untuk penanganan kesehatan maupun pemberian jaminan sosial dan insentif ekonomi UMKM untuk mengatasi dampak mewabahnya COVID-19.
"Pimpinan BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah untuk mengambil keputusan terkait pengalihan anggaran dalam kondisi pandemi seperti saat ini," Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Agung mengatakan realokasi anggaran tersebut yang diperkirakan dapat memperlebar defisit anggaran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan landasan hukum baru, termasuk dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Pengalihan anggaran bisa menggunakan APBN 2020 atau dengan Perppu APBN 2020," katanya.
Sebelumnya, pimpinan BPK sudah bertemu dengan pemerintah untuk membahas dampak pandemi COVID-19 pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 yang sedang dan akan dilakukan oleh pemeriksa BPK.
Pertemuan itu juga membahas mengenai revisi dan pelaksanaan APBN 2020 terkait penanganan kesehatan, serta pemberian social safety dan insentif ekonomi untuk UMKM bagi penanganan COVID-19 agar wabah tidak makin meluas.
Pertemuan melalui telekonferensi ini dilakukan, karena dalam situasi darurat seperti sekarang, pemerintah meminta adanya realokasi kegiatan dan belanja Kementerian dan Lembaga, untuk prioritas penanganan situasi pandemi wabah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan konsultasi dengan BPK ini dilaksanakan karena pemerintah akan melakukan sejumlah realokasi belanja dalam APBN serta kemungkinan memperlebar defisit anggaran lebih dari tiga persen terhadap PDB.
Ia mengharapkan melalui konsultasi tersebut maka prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel dapat terjaga dengan baik sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang bisa merugikan keuangan negara.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan itu adalah mengenai perpanjangan proses audit LKPP maupun LKPD karena banyaknya kendala di lapangan seperti kesulitan melakukan pengujian fisik dan penelitian dokumen akibat proses pembatasan fisik atau physical distancing.
"Semestinya harus selesai dalam tiga bulan, Maret, April, Mei, karena menurut UU harus selesai Mei. Namun karena mereka tidak mampu melakukan kunjungan lapangan dan semuanya WFH, maka kemungkinan proses audit akan lebih panjang," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Lampung apresiasi mantan lifter Citra Febrianti, terima uang tali asih Rp100 juta
Minggu, 18 September 2022 12:02 Wib
Citra Febrianti tak kuasa menahan tangis setelah mendapat realokasi perak Olimpiade 2012
Minggu, 18 September 2022 11:43 Wib
Pemerintah realokasi perlinsos untuk tambah Kartu Sembako dan BLT Desa
Rabu, 27 Oktober 2021 9:57 Wib
Menkeu akan realokasi anggaran Rp31 triliun untuk tangani COVID-19
Senin, 12 Juli 2021 14:22 Wib
Palembang realokasi dana kelurahan penanganan COVID-19
Selasa, 9 Februari 2021 16:57 Wib
Kemenhub realokasi anggaran Rp33,22 triliun untuk beli vaksin COVID-19
Selasa, 26 Januari 2021 10:10 Wib
Pemkot Palembang kembalikan dana realokasi COVID-19
Selasa, 11 Agustus 2020 10:15 Wib
Realokasi APBD untuk COVID-19 capai Rp67,8 triliun
Rabu, 3 Juni 2020 12:48 Wib