PWI Sumsel tunda HPN dan Porwada di Lubuklinggau

id PWI, hpn, tunda,Porwada, pwi sumsel

PWI Sumsel tunda HPN dan Porwada di Lubuklinggau

Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar saat memberi pembekalan bagi anggota PWI setempat di Palembang. ANTARA/HO

Palembang (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan menunda pelaksanaan Hari Pers Nasional dan Pekan Olahraga Wartawan Daerah di Lubuk Linggau untuk mengantisipasi dampak virus corona baru atau COVID-19.

Ketua PWI Sumatera Selatan Firdaus Komar di Palembang, Kamis, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama bahwa HPN dan Porwada diundur guna mencegah paparan virus corona.

Selain itu penundaan tersebut juga untuk mematuhi Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang menghindari keramaian.

Dia mengatakan, pelaksanaan HPN, HUT PWI ke-74, dan Porwada di Kota Lubuklinggau direncanakan akan digelar usai Hari Raya Idul Fitri atau bulan Juni nanti.

"Mudah - mudahan nantinya tidak ada hambatan sehingga HPN, HUT PWI dan Porwada berjalan lancar," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dalam keterangan tertulisnya menginstruksikan kepada semua pengurus PWI untuk menunda kegiatan selama dua minggu guna menghambat penyebaran COVID-19.

Instruksi ini diberikan pada saat rapat khusus yang dilakukan PWI terkait perkembangan kasus virus Corona di Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

PWI juga mengimbau wartawan yang melakukan peliputan agar tetap menggunakan pelindung diri.

PWI Pusat meminta mitra PWI, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, untuk memahami kebijakan terkait penundaan itu.

PWI Pusat juga mengimbau agar para wartawan tetap melengkapi alat pelindung diri sesuai protokol kesehatan saat melakukan liputan terkait virus corona.

Selain itu menunda rencana pelantikan pengurus PWI provinsi, kabupaten dan kota yang semula telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2020 ini, ujar Atal S Depari.

Selain PWI Pusat, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.