Meulaboh (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya meringkus seorang pria berinisial R (23) yang diduga sebagai muncikari prostitusi daring.
“Dalam pengakuannya, R sudah tiga kali menjual wanita termasuk anak di bawah umur kepada pria hidung belang,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir di Calang, Rabu.
Menurut dia, R sudah melakoni bisnis haram tersebut lebih kurang sekitar satu bulan yang lalu.
Dalam menjalankan aksinya, kata Harlan, R mengaku sudah tiga kali memberikan jasa pemuas nafsu kepada pria hidung belang di Kabupaten Aceh Jaya, dengan para korban terdiri dari ibu rumah tangga dan seorang pelajar.
"Namun, saat akan melakukan aksinya yang ketiga kali, R lebih dulu ditangkap polisi. Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Harlan.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada awak media di Calang, tersangka R mengaku meraih keuntungan sebesar Rp1,1 juta selama menjalankan bisnis prostitusi daring tersebut.
Ia juga mengaku bisnis itu hanya dibuka untuk orang-orang tertentu yang dianggap sudah saling kenal dan saling percaya.
"Saya hanya menawarkan untuk orang-orang tertentu saja via WhatsApp," katanya.
Berita Terkait
Gajah mati dan gadingnya hilang, polisi turun tangan
Senin, 25 Maret 2024 21:17 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
Aceh harapkan BSI beri pelayanan terbaik pada PON
Selasa, 19 Maret 2024 21:12 Wib
Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api
Selasa, 19 Maret 2024 2:05 Wib
Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang
Senin, 18 Maret 2024 5:00 Wib
Gajah 13 tahun mati tersengat listrik, BKSDA imbau masyarakat jaga habitatnya
Sabtu, 16 Maret 2024 18:53 Wib
Api berkobar di tiga lokasi ladang ganja di Aceh Besar
Rabu, 6 Maret 2024 21:38 Wib
Terkait pertandingan lawan Malut, Persiraja laporkan wasit ke Komite Wasit
Rabu, 6 Maret 2024 23:15 Wib