Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati bupati agar menunda pemilihan kepala desa serentak atau pemilihan kepala desa antarwaktu, mengingat situasi pandemi COVID-19 saat ini.
Surat bernomor 141/2577/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020 itu, menyebutkan penundaan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia 15 Maret 2020 terkait COVID-19.
"Dan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020," kata Tito dalam surat tersebut.
Meskipun ditunda, kebijakan penundaan yang dilakukan itu nantinya tidak akan membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Contohnya, ketika pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara yang diminta untuk dapat ditunda.
Penundaan itu berkaitan dengan protokol nasional penanggulangan bahaya COVID-19 yang meminta agar hal yang berkaitan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan dari dan ke daerah lain ditangguhkan dengan waktu yang akan diinformasikan kembali.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. Pasal 31 UU Nomor 6 Tahun 2014 itu mengatur penetapan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dengan peraturan daerah.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan peraturan bupati, sehingga terkait penetapan waktu pelaksanaan maupun penundaan adalah menjadi kewenangan bupati.
Berita Terkait
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:47 Wib
Mendagri minta pemda salurkan THR-Gaji 13 tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:38 Wib
Mendagri Tito sebut impor jadi alasan harga beras Singapura murah
Senin, 4 Maret 2024 13:32 Wib
Wapres minta korban erupsi Gunung Marapi segera dievakuasi
Rabu, 6 Desember 2023 13:47 Wib
Pemkot Palembang raih penghargaan Dukcapil Prima dari Kemendagri
Kamis, 26 Oktober 2023 6:38 Wib
Mendagri kritisi penyalahgunaan insentif dokter tutup utang pemda
Selasa, 15 Agustus 2023 11:59 Wib
Mendagri ungkap asal pasokan senjata KKB di Papua
Kamis, 25 Mei 2023 12:53 Wib
Mendagri instruksikan kepala daerah siaga hadapi potensi karhutla
Selasa, 23 Mei 2023 9:55 Wib