Penambahan kasus COVID-19 bukan hasil tes cepat

id COVID-19,Virus Corona,Corona,Gugus Tugas,penanganan corona,virus corona,corona,covid-19,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Penambahan kasus COVID-19 bukan hasil tes cepat

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19, Achmad Yurianto saat konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) di Jakarta, Rabu (25/3/2020). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassad)

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 105 kasus per 25 Maret, merupakan hasil dari pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction) bukan rapid test atau tes cepat.

"Kasus ini adalah kasus yang kita dapatkan dari pemeriksaan PCR bukan rapid tes," kata Achmad Yurianto pada konferensi pers Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Rabu.

PCR adalah suatu metode pemeriksaan yang menggunakan sampel DNA dari cairan di kerongkongan. Sedangkan rapid test menggunakan immunoglobulin di darah.

Dengan adanya penambahan tersebut sehingga total kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 790 kasus, dengan 31 kasus sembuh dan 58 meninggal dunia. Sebelumnya pada Selasa (24/3) tercatat 685 kasus positif, 30 orang sembuh dan 55 meninggal dunia.



Data Gugus Tugas mencatat Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah penyumbang terbanyak penambahan pasien positif terjangkit COVID-19 sebanyak 39 orang, posisi kedua jumlah pasien tambahan positif COVID-19 di wilayah Jawa Tengah sebanyak 19 orang, serta Jawa Barat 13 orang.

Berdasarkan rekapan Gugus Tugas berikut jumlah penambahan pasien positif per 25 Maret, yakni Bali menjadi sembilan orang, Banten 67 orang, DI Yogyakarta 17 orang, DKI Jakarta 463 orang, Jambi satu orang, Jawa Barat 73 orang, Jawa Tengah 38 orang, Jawa Timur 51 orang, Kalimantan Barat tiga orang dan Kalimantan Timur 11 orang.



Provinsi Kalimantan Tengah tiga orang, Kalimantan Selatan dua orang, Kepulauan Riau lima orang, NTB dua orang, Sumatera Selatan satu orang, Sulawesi Utara dua orang, Sumatera Utara tujuh orang, Sulawesi Selatan 13 orang, Sulawesi Tenggara tiga orang, Lampung satu orang, Riau satu orang, Maluku Utara satu orang, Maluku satu orang, dan Papua tiga orang.

Yurianto mengemukakan bahwa data yang dikumpulkan tersebut merupakan kasus yang dilaporkan dari 23 Maret pukul 12.00 WIB hingga 24 Maret pukul 12.00 WIB.