Palembang (ANTARA) - Aktivis Walhi Sumatera Selatan meminta kepolisian daerah setempat mengusut tuntas kasus sengketa lahan berdarah yang mengakibatkan dua petani meninggal dunia ketika memperjuangkan haknya yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan PT Arta Prigel di Kabupaten Lahat, pada 21 Maret 2020.
"Kasus sengketa lahan berdarah antara pihak PT Arta Prigel dengan warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat harus diusut tuntas dan secara adil karena ada indikasi aparat Polres setempat berpihak dengan perusahaan serta manipulasi data dan fakta di tempat kejadian perkara," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, M Hairul Sobri di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, menyikapi pemberitaan di media daring (online) hasil konferensi pers yang dilakukan Polres Lahat terkait diamankannya beberapa tersangka kasus sengketa lahan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia di pihak petani, ada dugaan manipulasi fakta.
Berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan yang menggali informasi kesaksian warga, aktivis Walhi Sumsel bersama KPA dan LBH Palembang mendapatkan temuan fakta dan kesaksian seperti tersangka diduga preman yang dikondisikan untuk insiden tersebut.
Warga mengidentifikasi hanya ada delapan orang keamanan perusahaan yang dikenal warga dari total sekitar 40 orang keamanan perusahaan yang diturunkan di lokasi bersenjatakan sangkur dan belati/kuduk yang diselipkan di pinggang.
Sesuai penjelasan warga yang ada di lokasi konflik, dua petani yang dianiaya dan meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam sejenis pisau atau biasa disebut kuduk dalam bahasa lokal/masyarakat setempat.
Temuan lainnya adalah pada peristiwa hilangnya nyawa korban dan adanya warga yang luka-luka adalah disebabkan oleh pengeroyokan, bukan akibat bentrok.
Beberapa pelaku pengeroyokan terhadap korban semuanya dari pihak perusahaan, sehingga patut diduga bahwa keterangan perbuatan tersangka yang ditangkap, dan keterangan Humas perusahaan yang menyatakan tindakan tersangka sebagai upaya bela diri dari kepungan warga adalah keterangan tidak benar.
Informasi yang beredar menyebutkan pihak keamanan perusahaan bersama pekerja sedang menyemprot lahan tiba-tiba didatangi sekelompok warga yang menyetop aktivitas pekerjaan bahkan sempat terjadi pengusiran dari warga sebanyak tiga kali.
Informasi tersebut tidak sesuai dengan keterangan, dan kesaksian warga yang ada di lokasi kejadian yang mengungkapkan bahwa pada saat itu justru pihak perusahaan yang mendatangi petani di lokasi lahan sengketa yang selama ini dikelola warga desa setempat.
Berdasarkan fakta lapangan dan kesaksian warga, pihaknya menuntut aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus itu dengan seadil-adilnya dan mengungkapnya dengan sebenar-benarnya sebagai bentuk sikap bahwa kepolisian berpihak pada kebenaran dan keadilan.
"Kami memohon Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto untuk mengawal dan memonitoring kejadian dan pengusutan kasus tersebut," ujarnya.
Kemudian meminta langkah-langkah taktis dan strategis pemerintah untuk mencabut izin HGU PT Arta Prigel atas perbuatan perusahaan tersebut melanggar hukum dan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam sengketa dengan warga Desa Pagar Batu.
Berita Terkait
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polisi tindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk yang viral di medsos
Kamis, 25 April 2024 15:46 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Pengamat: Ada kesan Anies mulai ditinggalkan partai pendukungnya
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib