Kementan terbitkan RIPH bawang putih 344.094 ton

id impor bawang putih,rekomendasi impor,kementerian pertanian

Kementan terbitkan  RIPH bawang putih 344.094 ton

Bawang putih (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA) - Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih sebanyak 344.094 ton, hingga 18 Maret 2020.

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyebutkan bahwa jika RIPH tersebut direalisasikan oleh pelaku usaha/importir, maka stok bawang putih tersebut cukup memenuhi konsumsi dalam negeri sampai tujuh bulan ke depan.

"Dengan kebutuhan konsumsi bawang putih nasional sebanyak 47.000 ton per bulan, apabila direalisasikan cukup untuk 7 bulan ke depan," kata Prihasto di Jakarta, Senin.

Keseluruhan impor bawang putih didatangkan dari China, karena negara itu merupakan produksi bawang putih terbesar di dunia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Liliek Sri Utami merinci RIPH bawang putih tersebut dikeluarkan untuk 33 importir.

Sementara untuk bawang bombai, Kementan telah menerbitkan RIPH sebanyak 194.832 ton untuk 46 importir. Rincian negara asal impor bawang bombai tersebut, yakni Australia sebanyak 6.928 ton, China sebanyak 21.025 ton, India sebanyak 72.670 ton, dan Selandia Baru sebesar 95.209 ton.

"Konsumsi bawang bombai sebesar 10.000-11.000 ton per bulan, apabila direalisasikan, cukup sampai satu tahun," kata Prihasto.

Terkait dengan kebijakan penghapusan sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai melalui Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, Kementan tetap memberlakukan RIPH bagi pengusaha yang melakukan impor dua komoditas tersebut.

Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, pada Pasal 88 ayat (2) disebutkan impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

Artinya, untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan importir harus mendapatkan rekomendasi impor atau RIPH dari Kementan. Dengan demikian, kedua kebijakan tersebut berkaitan satu sama lain dan diterapkan sesuai undang-undang yang berlaku.