Rusuh di penjara Kolombia terkait corona, 23 orang napi tewas

id Kolombia,bogota,Kerusuhan penjara,corona,covid-19,lockdown,A

Rusuh di penjara Kolombia terkait corona, 23 orang napi tewas

Warga memakai masker pelindung menyebrang perbatasan antara Kolombia dan Venezuela di jembatan internasional Simon Bolivar, setelah WHO merujuk penyebaran virus korona (COVID-19) sebagai pandemi, di Cucuta, Kolombia, Kamis (12/3/2020). ANTARAREUTERS/STRINGER/TM

Bogota (ANTARA) - Kerusuhan yang disebut-sebut terkait pandemi COVID-19 terjadi di sebuah penjara di ibu kota Kolombia, Bogota, pada Sabtu (21/3) malam, dan mengakibatkan 23 narapidana tewas serta 83 lainnya terluka.

Menteri Kehakiman Margarita Cabello pada Minggu (22/3) mengonfirmasi kejadian itu namun membantah isu bahwa para tahanan memprotes kondisi kebersihan di dalam bui di tengah penularan virus corona.

Melalui sebuah video, Cabello menjelaskan bahwa 32 tahanan yang luka-luka sudah langsung dibawa ke rumah sakit. Di antara korban luka, tujuh orang adalah penjaga penjara. Dua penjaga berada dalam kondisi kritis.

“Hari ini sangat menyedihkan sekaligus menyakitkan. Kemarin malam, kelompok kriminal mencoba kabur dari penjara El Modelo, juga ada kerusuhan di sejumlah rumah tahanan di negara ini,” kata Cabello.

Negara di Amerika Latin itu akan menerapkan lockdown atau karantina wilayah secara nasional mulai Selasa (24/3) malam, seiring dengan wabah COVID-19, yang kini mencapai 231 kasus dengan dua kematian.

Cabello mengatakan tidak ada satu pun tahanan yang berhasil kabur.

“Tidak ada masalah sanitasi yang bisa menyebabkan rencana dan kerusuhan ini terjadi. Tidak ada satu pun kasus infeksi virus corona di lingkungan penjara, baik itu pada tahanan, sipir, atau staf administrasi,” tegas Cabello.

Kantor pengawas hak asasi manusia telah meminta pemerintah untuk menyatakan status darurat di lingkungan penjara, yang memungkinkan para tahanan lanjut usia dibebaskan lebih awal.

“Langkah ini menjadi pengecualian yang akan memfasilitasi pembebasan dan peraturan sementara bagi tahanan di atas 60 tahun dengan hukuman hingga delapan tahun,” tulis kantor pengawas di Twitter.

Sumber: Reuters