Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 terkait pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di jajarannya.
"Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, dan mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)," bunyi surat edaran yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Hatta Ali, Jakarta, Senin.
SE mengatur agar seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan dan badan peradilan di bawahnya untuk melakukan langkah-langkah pencegahan demi pencegahan penyebaran COVID-19.
Langkah pertama yakni melakukan penyesuaian sistem kerja berpedoman pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk persidangan seperti perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran.
Namun, persidangan dengan terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, akan ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19.
Kemudian, perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan.
Sementara itu, seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta termasuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) diperintahkan agar ditunda atau dibatalkan.
Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan orientasi dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (e-learning) dengan mengoptimalkan pemanfaatan sarana teknologi informasi.
SE juga mengatur, apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya akan menyesuaikan terkait hal yang pemerintah pusat umumkan seperti karantina menyeluruh terkait COVID-19 (COVID-19 lockdown) baik untuk daerah-daerah tertentu maupun secara nasional.
Hakim dan aparatur peradilan yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit COVID-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 diminta segera menghubungi Hotline Centre Corona melalui119 (ext) 9 atau Halo Kemkes pada Nomor 1500567.
Pimpinan satuan kerja juga dapat menetapkan pengaturan lebih teknis yang diperlukan terkait surat edaran tersebut, dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan dan melaporkannya kepada atasan langsung masing-masing serta berkoordinasi dengan penjabat pembina kepegawaian MA.
Berita Terkait
Pemkab Ogan Ilir vaksin 200 ekor kerbau cegah penyakit ngorok
Rabu, 24 April 2024 14:03 Wib
Pj Wali Kota Palembang masifkan pemberantasan sarang nyamuk cegah DBD
Selasa, 23 April 2024 19:30 Wib
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Korupsi pemotongan insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 14:48 Wib
Pemkab OKI vaksin ratusan kerbau cegah wabah penyakit ngorok
Senin, 8 April 2024 16:06 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel perbarui data notaris untuk cegah penyalahgunaan
Sabtu, 6 April 2024 4:57 Wib
Masyarakat perlu periksa nomor seri uang untuk cegah uangpalsu
Jumat, 5 April 2024 15:10 Wib
Wanita diingatkan tak menahan kencing saat mudik demi cegah ISK
Jumat, 5 April 2024 14:30 Wib