Tahapan pilkada ditunda, KPU Pariaman tetap lantik anggota PPS

id Pariaman,KPU Pariaman,Sumbar, PPS

Tahapan pilkada ditunda, KPU Pariaman tetap lantik anggota PPS

Ketua KPU Kota Pariaman, Sumbar Aisyah. Antara Sumbar/Aadiaat M.S. (ANTARA/ Aadiyat MS)

Pariaman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat tetap akan melantik 213 anggota panitia pemungutan suara (PPS) setelah KPU RI menerbitkan surat keputusan dan suarta penundaan tahapan pilkada 2020 untuk antisipasi penyebaran virus corona.

Ketua KPU Kota Pariaman Aisyah di Pariaman, Minggu, mengatakan dilaksanakannya pelantikan PPS sekarang karena pihaknya telah mempersiapkan kegiatan tersebut. Sesuai dengan surat edaran KPU RI nomor 8 2020 tentang pelaksanaan SK penundaan tahapan Pilkada yang di dalamnya terdapat poin diperbolehkan melantik PPS dengan syarat daerahnya belum terdampak COVID-19 serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan Badan Pengawas Pemilu setempat.

"Namun tentu dalam pelaksanaannya kami menerapkan prosedur operasi standar guna meminimalisir penyebarannya virus ini," katanya.

Meskipun pelantikan anggota PPS dilaksanakan sekarang namun masa jabatan badan ad hoc tersebut ditunda karena adanya SK KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pilkada guna mencegah penyebaran COVID-19 hingga waktu yang belum ditentukan.

Ia menerangkan untuk pelantikannya akan dilaksanakan berdasarkan kecamatan, tidak lagi dilaksanakan secara serentak di Aula Kantor Wali Kota Pariaman, guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Melalui pelantikan dilaksanakan terpencar akan mengurangi jumlah orang dalam satu lokasi, katanya.

Selain itu, nantinya PPS yang dilantik juga menjaga jarak dengan orang lain paling dekat satu meter, menggunakan hand sanitizer, dan tidak berjabat tangan.

"Selesai pelantikan kami langsung pulang bahkan foto pun tidak seberapa," ujarnya.

Ia mengatakan dengan keluarnya SK penundaan tahapan Pilkada tersebut maka verifikasi faktual pendukung calon independen serta pembentukan petugas dan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Ia menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti berapa jumlah KTP pendukung dari pasangan calon independen yang akan diverifikasi untuk di Kota Pariaman.

Sesuai jadwal awal berapa jumlah KTP pendukung yang akan diverifikasi faktual diketahui pada 25 Maret dan 26 Maret dilakukan verifikasi ke lapangan namun karena adanya penundaan maka untuk prosesnya pihaknya menunggu instruksi dari KPU RI.