Dubes: WNI ke Selandia Baru wajib isolasi diri selama 14 hari

id pergi ke selandia baru,berkunjung ke selandia baru,isolasi mandiri di selandia baru,virus corona,COVID-19,virus corona d

Dubes: WNI ke Selandia Baru wajib isolasi diri selama 14 hari

Cuplikan gambar Duta Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru Tantowi Yahya yang diambil dari video pengumuman untuk warga negara Indonesia sebagaimana disiarkan KBRI Wellington, Sabtu (21/3/2020). (KBRI Wellington)

Jakarta (ANTARA) - Warga negara Indonesia, yang berencana pergi ke Selandia Baru wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari setibanya di negara tersebut dengan menanggung sendiri biaya terkait, kata Duta Besar Republik Indonesia untuk Selandia Baru Tantowi Yahya, Sabtu.

"Apabila anda saat ini berada di Indonesia dan akan berkunjung ke Selandia Baru untuk sesuatu yang sangat mendesak, maka wajib bagi anda untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari begitu anda tiba di negeri ini. Ikuti seluruh ketentuan isolasi dan seluruh biaya terkait isolasi diri menjadi tanggungan sendiri. Artinya, baik Pemerintah Selandia Baru dan Pemerintah Indonesia tidak bertanggung jawab atas biaya isolasi tersebut," kata Dubes Tantowi lewat video yang disiarkan KBRI Wellington, sebagaimana diterima di Jakarta, Sabtu.

Isolasi mandiri selama 14 hari jadi syarat yang wajib dipenuhi seluruh pendatang dari luar negeri, mengingat pemerintah setempat berupaya menekan penyebaran jenis baru virus corona (COVID-19), demikian keterangan dari Kementerian Kesehatan setempat lewat laman resminya.

Oleh karena itu, Dubes Tantowi mengingatkan warga negara Indonesia yang berencana ke Selandia Baru agar mematuhi aturan itu karena sanksinya berat.

"Kami peringatkan kepada anda untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini karena sanksinya sangat jelas dan berat. Anda bisa dideportasi dan proses permohonan visa anda berikutnya bisa bermasalah," tambah dia.

Perlu diketahui, Badan Imigrasi Selandia Baru mengumumkan per 19 Maret pukul 23:59 waktu setempat, sebagian besar pendatang berkebangsaan asing tidak dapat memasuki Selandia Baru. Namun, penduduk dan warga negara Selandia Baru diperbolehkan masuk dengan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Mereka yang masih diperbolehkan masuk ke Selandia Baru, di antaranya, warga negara setempat; warga negara asing dengan izin penduduk tetap (permanent residents); penduduk dengan keluarga di Selandia Baru (misalnya, pasangan, suami/istri, wali, atau anak yang berusia di bawah 24 tahun).

"Bagi keluarga dengan hubungan langsung wajib memiliki visa yang masih berlaku atau NZeTA dan berada di pesawat yang sama atau berpergian bersama warga negara Selandia Baru atau anggota keluarga yang merupakan penduduk Selandia Baru," demikian keterangan tertulis dari Kantor Imigrasi setempat.

Meskipun ada pembatasan, Pemerintah Selandia Baru belum menetapkan karantina secara massal (lockdown), sehingga layanan kekonsuleran di KBRI Wellington tetap buka. Namun, petugas hanya akan melayani warga yang telah membuat janji temu.

"Untuk pelayanan kekonsuleran seperti perpanjangan paspor atau visa masih tetap kami buka dengan appointment (janji, red), silakan telepon KBRI Wellington di 04-4758699 dengan extention 717 atau 718, atau mengunjungi website kami di https://picktime.com/kbriservices," jelas dia.
 
Kementerian Kesehatan Selandia Baru per hari ini (21/3) melaporkan 52 kasus positif COVID-19. Menurut pemerintah setempat, risiko penularan skala komunitas di Selandia Baru masih terbilang rendah, mengingat langkah cepat pemerintah dalam menanggulangi pasien COVID-19.