Polisi ingatkan masyarakat selektif unggah berita COVID-19

id di medsos,kebencian medsos

Polisi ingatkan masyarakat selektif unggah berita COVID-19

Ilustrasi - Media sosial. (Antara)

Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah mengingatkan warga agar lebih selektif dalam mengunggah berita di media sosial (medsos) yang belum bisa dipastikan kebenarannya, menyusul mulai beredarnya berita hoaks atau informasi palsu tentang Virus Corona (COVID-19) di medsos.

"Berdasarkan data kepolisian, tercatat sudah ada puluhan kasus berita atau informasi hoaks soal COVID-19 dan dua kasus di antaranya sudah dilakukan penahanan terhadap penyebarnya," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, di Kudus, Jumat.


Ia mengungkapkan masyarakat seharusnya mendukung langkah-langkah pemerintah dalam melakukan penanganan Virus Corona, masyarakat tentunya bisa ikut menyebarkan informasi yang bersumber dari pemerintah yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Kasihan masyarakat yang minim informasi justru dijejali berita bohong, karena akan semakin memunculkan kekhawatiran," ujarnya.

Informasi yang beredar, kata dia, mulai dikait-kaitkan dengan politik hingga agama yang seolah-olah ada larangan menjalankan ibadah di masjid, sedangkan kenyataannya tidak ada.

Pemerintah, kata dia, hanya memberikan imbauan agar menghindari pengumpulan massa dalam jumlah besar sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

"Jika ada salah satu orang yang terpapar, kemudian menularkan kepada orang lain dan akhirnya penularannya meluas, tentunya hanya rumah sakit tertentu yang bisa menampung di ruang isolasi," ujarnya lagi.


Karena itu, kata dia, lebih baik dari sekarang hentikan unggah atau teruskan informasi yang belum tentu kebenarannya agar tidak menimbulkan kepanikan.

Tim Cyber Polres Kudus mulai meningkatkan patroli media sosial untuk mencegah kemungkinan beredarnya berita hoaks atau berita palsu tentang COVID-19.

Apabila ditemukan situs penyebar kabar bohong dan terbukti menyebarkan, maka akan segera diambil tindakan untuk diproses secara hukum karena di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dengan jelas ancaman pidananya.

Pelaku penyebaran berita bohong bisa diancam dengan pasal 28 ayat (1) UU ITE. Jika terbukti melanggar pasal 28 ayat (1) tersebut, maka pelakunya diiancam pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.