Pengelola LRT Sumatera Selatan terapkan 'social distancing'

id LRT,kereta api,corona,virus corona,covid-19,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari i

Pengelola LRT Sumatera Selatan terapkan  'social distancing'

Penerapan 'sosial distancing' di dalam LRT Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (20/3). (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia selaku pengelola Light Rail Transit Sumatera Selatan di Palembang menerapkan pengaturan jarak sosial atau ‘social distancing’ untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan Rosita di Palembang, Jumat, mengatakan, penerapan ‘sosial distancing’ ini sesuai arahan Dirjen Perkeretaapian untuk merespon semakin meningkatnya ancaman COVID-19.

"Social distance ini dilakukan dengan memberi jarak antara tempat duduk penumpang yang satu dengan yang lainnya. Lalu di stasiun juga saat antre diberi jarak," kata Rosita.

Selain memberlakukan social distancing, pengelola LRT juga mengurangi jadwal perjalanan, dari semula 74 perjalan menjadi 56 perjalan, mulai pukul 06.53 WIB hingga 18.03 WIB.

Rosita pun menjelaskan,  pengurangan terjadi untuk jadwal perjalanan di pagi hari yakni sebanyak empat perjalanan dan di sore hingga malam hari terjadi pengurangan sebanyak 14 perjalanan yang mulai berlaku Sabtu (21/3).

Pengurangan jadwal perjalanan LRT ini, menurutnya sesuai dengan surat permintaan dari PT KAI untuk pengurangan jam operasional, dikarenakan ada arahan dari Presiden dan BUMN untuk pencegahan penyebaran virus corona.

"Semua moda transportasi kereta api dikurangi jumlah perjalanannya. Sesuai arahan mobilitas dibatasi, namun transportasi publik tetap disediakan untuk mobilitas yang benar-benar membutuhkan," kata dia.

Manajer Operasi dan Komersial LRT Sumsel Sri Miyanto menambahkan telah mengambil langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus corona ini dengan memberlakukan larangan naik KA bagi calon penumpang yang terindetifikasi suspect COVID-19.

Kondisi ini dapat diketahui saat penumpang melakukan pengecekan suhu badan saat proses cek boarding pass.

“Jika pada saat pengecekan suhu badan itu diketahui mencapai 38 derajat Celcius ke atas maka calon penumpang tersebut dilarang untuk melakukan perjalanan KA. Untuk itu, KAI akan mengembalikan penuh bea pemesanan tiket,” kata dia.