Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengatur jam kerja pegawainya untuk mencegah penyebaran Virus Corona masuk ke ibu kota Provinsi Sumsel itu.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan keputusan ini, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 17 Maret 2020 Nomor: 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
“Jadi kita atur penyesuaian sistem kerja, di mana pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dilakukan di rumah masing-masing secara bergantian,” kata dia.
Ratu Dewa mengatakan meski dilaksanakan di rumah, tugas aparatur sipil negara (ASN) serta pelayanan pemerintahan akan tetap berjalan.
Ia menjamin hal itu, karena tidak semua ASN melaksanakan pekerjaan kantor di rumah. Hanya staf dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dengan mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran COVID-19.
Dewa melanjutkan, seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan mengatur jadwal kerja pejabat eselon IV.
"Jadi pejabat esellon II dan III tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Hanya diatur jamnya, mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB," ujar dia.
Dia menambahkan, untuk perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi seperti biasa. Salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BARI dan puskesmas.
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPK-PB), Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
"Kami ingin pelayanan tetap berjalan. Hanya saja pembagian waktunya saja dibuat semacam shift," ujar dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang Riza Fahlevi mengatakan, kepala perangkat daerah dapat melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas kedinasan yang dilaksanakan oleh pegawai di rumah.
"Ini adalah upaya pemkot dalam memutus mata rantai penyebaran Corona," katanya lagi.
Kepala OPD juga diminta melakukan monitoring terhadap daftar hadir manual bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor.
Berita Terkait
UMKM binaan BNI berpartisipasi pada pameran di Singapura
Kamis, 18 April 2024 15:26 Wib
Kemendag ajak konsumen Indonesia lebih kritis dalam pembelian barang
Kamis, 18 April 2024 15:06 Wib
Kento Momota gantung raket pada usia 29 tahun
Kamis, 18 April 2024 15:04 Wib
TNI AL siapkan KRI Halasan uji tembak rudal pada Latopslagab 2024
Kamis, 18 April 2024 15:00 Wib
Analis: Konflik Iran-Israel berpotensi ganggu pertumbuhan ekonomi RI
Kamis, 18 April 2024 13:10 Wib
Sekitar 562 warga Palestina menderita hemofilia
Kamis, 18 April 2024 13:08 Wib
CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy BSD City
Kamis, 18 April 2024 13:07 Wib
Suho EXO akan gelar konser solo di Jakarta
Kamis, 18 April 2024 13:06 Wib