Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengatur jam kerja pegawainya untuk mencegah penyebaran Virus Corona masuk ke ibu kota Provinsi Sumsel itu.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan keputusan ini, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 17 Maret 2020 Nomor: 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
“Jadi kita atur penyesuaian sistem kerja, di mana pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dilakukan di rumah masing-masing secara bergantian,” kata dia.
Ratu Dewa mengatakan meski dilaksanakan di rumah, tugas aparatur sipil negara (ASN) serta pelayanan pemerintahan akan tetap berjalan.
Ia menjamin hal itu, karena tidak semua ASN melaksanakan pekerjaan kantor di rumah. Hanya staf dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian, dengan mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran COVID-19.
Dewa melanjutkan, seluruh kepala perangkat daerah dan pejabat eselon II dan III tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan mengatur jadwal kerja pejabat eselon IV.
"Jadi pejabat esellon II dan III tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Hanya diatur jamnya, mulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB," ujar dia.
Dia menambahkan, untuk perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi seperti biasa. Salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BARI dan puskesmas.
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPK-PB), Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
"Kami ingin pelayanan tetap berjalan. Hanya saja pembagian waktunya saja dibuat semacam shift," ujar dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang Riza Fahlevi mengatakan, kepala perangkat daerah dapat melakukan pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas kedinasan yang dilaksanakan oleh pegawai di rumah.
"Ini adalah upaya pemkot dalam memutus mata rantai penyebaran Corona," katanya lagi.
Kepala OPD juga diminta melakukan monitoring terhadap daftar hadir manual bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Palembang masifkan pemberantasan sarang nyamuk cegah DBD
Selasa, 23 April 2024 19:30 Wib
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Polisi sita truk yang tabrak pemotor di Palembang
Selasa, 23 April 2024 18:06 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
Rizky (11) anak piatu di Palembang yang rawat tiga saudara balitanya peroleh bantuan
Selasa, 23 April 2024 13:03 Wib
Jumlah penumpang mudik dengan KA di Divre III Palembang meningkat 18 persen
Selasa, 23 April 2024 10:34 Wib
Sejumlah parpol membuka penjaringan bakal calon Pilkada Palembang 2024
Senin, 22 April 2024 22:19 Wib
Tim Mawardi-Harno ambil formulir pendaftaran Pilkada Sumsel 2024 di PAN
Senin, 22 April 2024 22:18 Wib