Kemenag Sumsel lakukan penyemprotan disinfektan cegah corona

id Corona, virus, kemenag

Kemenag Sumsel lakukan penyemprotan disinfektan cegah corona

Kemenag Sumsel lakukan penyemprotan (Dok.Humas Kemenag Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyemprotan disinfektan guna pencegahan terhadap penyebaran virus Corona atau COVID - 19.

"Penyemprotan disinfektan dilakukan setiap ruangan kantor wilayah Kanwil Kemenag Sumsel," kata Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi di Palembang, Kamis.

Selain penyemprotan pihaknya juga menyediakan hand sanitizer di Kanwil Kemenag tersebut.

Penyemprotan disinfektan dan menyediakan hand sanitizer merupakan tindaklanjut dari surat edaran tentang kebijakan terkait penyebaran virus corona. 

Menurut dia, pihaknya telah melakukan beberapa langkah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel.

“Selain penyediaan hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan, kita juga mengurangi berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti apel pagi, mengganti  daftar hadir manual, serta menunda sementara perjalanan dinas bagi pegawai ke luar provinsi,” ujar Kakanwil.

Kakanwil  juga menginstruksikan satuan kerja (satker) Kemenag di daerah juga melakukan langkah serupa di kantor Kemenag kabupaten dan kota, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Madrasah. 

“Silakan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait. Ambil langkah-langkah terbaik untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID - 19,” katanya.
 
Sementara itu, Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel H. Saefudin menambahkan, hingga saat ini pegawai Kanwil Kemenag Sumsel tetap masuk kerja dan memberikan pelayanan seperti biasa. Hanya saja ada beberapa kebijakan antisipatif terhadap penyebaran COVID-19. 

“Kami juga memberikan apresiasi kepada sejumlah Madrasah yang berinisiatif untuk memproduksi hand sanitizer dan cairan disinfektan secara mandiri, seperti yang dilakukan MAN I C Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ini bisa diikuti madrasah atau satuan kerja yang lain,” tambahnya.