Bapenda Sumsel intensif razia kendaraan penunggak pajak

id Bapenda, pajak kendaraan bermotor, bbnkb, penunggak pajak, tertibkan penunggak pajak kendaraan bermotor

Bapenda Sumsel intensif razia kendaraan penunggak pajak

Petugas Bapenda Sumsel bersama polisi meningkatkan razia kendaraan bermotor tertibkan penunggak pajak. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan menggandeng aparat kepolisian setempat intensif melakukan razia kendaraan bermotor roda dua dan empat yang menunggak pajak.

Petugas Bapenda bersama aparat kepolisian sepanjang tahun 2020 ini berupaya intensif melakukan pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk melihat pajaknya sudah dibayar atau belum, dan memberikan peringatan keras dalam jangka waktu tertentu agar segera melunasi pajaknya, kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah di Palembang, Kamis.

Pemilik kendaraan bermotor yang terjaring razia juga dberikan  kemudahan melunasi tunggakan pajaknya di loket bergerak pelayanan Samsat Keliling yang disiapkan di lokasi razia.

Menurut dia, pihaknya berupaya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang telah dicapai pada 2019 sebesar Rp979 miliar.

Penerimaan pajak kendaraan  yang telah dicapai tersebut masih bisa ditingkatkan dengan mengupayakan penagihan kepada pemilik kendaraan yang belum membayar pajak yang jumlahnya cukup banyak.

Selain itu mengupayakan penerimaan pajak dari balik nama kendaraan bermotor dengan mewajibkan pembeli kendaraan bekas melakukan proses BBNKB.

"Kami terus berupaya menggali potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Selain intensif menagih tunggakan pajak, pihaknya mengeluarkan kebijakan untuk kendaraan bekas yang  baru dibeli wajib disertai proses balik nama," ujarnya.

Kebijakan tersebut baru diterapkan pada awal tahun 2020 ini untuk pembelian sepeda motor bekas dengan didukung payung hukum Pergub Nomor 21 tahun 2019.

"Jika tahun-tahun sebelumnya masyarakat yang membeli sepeda motor bekas tidak ada aturan yang menegaskan harus langsung balik nama, kini wajib sehingga diharapkan capaian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bisa lebih maksimal," jelasnya.

Penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diperoleh Bapenda Sumsel selama 2019 mencapai Rp979 miliar atau melebihi dari target yang ditetapkan.

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai 108,18 persen, dari target Rp905 miliar terealisasi Rp979 miliar.

Melihat realisasi penerimaan PKB tahun lalu melebihi target yang ditetapkan, pihaknya berupaya lebih baik pada 2020 ini dengan meningkatkan target pendapatan dari sektor tersebut dan sektor lainnya, ujar Kepala Bapenda Sumsel.