Sumsel imbau pelaku bisnis bahan pokok batasi transaksi konsumen

id Bahan pokok,komoditas,corona,virus

Sumsel imbau pelaku bisnis bahan  pokok batasi transaksi konsumen

Plt Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Iwan Gunawan. (ANTARA/Dolly Rosana/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengimbau para pelaku bisnis kebutuhan pokok mulai dari distributor, agen, dan pengecer, untuk membatasi transaksi pembelian dari konsumen.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Iwan Gunawan di Palembang, Kamis, mengatakan pembelian komoditas yang dibatasi itu mencakup beras maksimal 10 kilogram (kg), gula pasir maksimal dua kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal dua dus.

”Imbauan ini kami sampaikan merujuk surat Kepala Satgas Pangan Polri dengan isi terkait pembatasan untuk pembelian barang pokok,” kata dia.

Atas dasar surat tersebut, kata dia, pemprov sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh dinas perdagangan di 17 kabupaten/kota se-Sumsel.

Ia mengatakan pemprov berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah merebaknya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tanah Air.

Pemprov, kata dia, juga meminta dinas perdagangan di kabupaten/kota untuk melakukan langkah-langkah dalam menjamin ketersediaan dan kelancaran dan pendistribusian barang kebutuhan pokok.

“Langkah ini juga diharapkan membuat masyarakat tidak panik, sehingga masyarakat tidak menimbun sembako sampai kondisi normal kembali,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini kondisi bahan pokok di Sumsel masih relatif aman. Hanya saja, untuk komoditas gula pasir stoknya mulai menipis.

Sementara untuk harga rata-rata bahan pokok, berdasarkan pemantauan Disperindag Sumsel (18/3) harga gula pasir curah berkisar Rp16.000 per kilogram.

Sedangkan minyak goreng curah senilai Rp11.500-Rp12.500 per liter, bawang putih impor senilai Rp36.000-Rp50.000 per kilogram.