Sri Mulyani: Pemerintah realokasi Rp10 triliun belanja KL untuk penanganan COVID-19

id sri mulyani,penanganan COVID-19,virus corona,realokasi belanja,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari in

Sri Mulyani: Pemerintah realokasi Rp10 triliun belanja KL untuk penanganan COVID-19

Menkeu Sri Mulyani Indrawati ketika memaparkan kinerja APBN Februari 2020 melalui konferensi video secara langsung di Jakarta, Rabu (18/3/2020). ANTARA/Dewa Wiguna/pri.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melakukan realokasi anggaran sebesar Rp5 triliun-Rp10 triliun belanja Kementerian Lembaga (KL) untuk penanganan dampak COVID-19.

"Perubahan kegiatan dan realokasi anggaran ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers APBN melalui layanan streaming di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani memastikan perubahan fokus kegiatan dan realokasi anggaran ini dilakukan untuk belanja barang, belanja modal maupun kegiatan prioritas yang dapat direalokasi.

"Belanja harus diprioritaskan untuk penanganan COVID-19 dengan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dari kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan di pusat dan daerah," ujarnya.

Belanja barang yang dapat direalokasi mencakup belanja yang tidak mendesak atau direkomendasikan untuk dikurangi seperti perjalanan dinas atau kegiatan rapat, seminar dan workshop.

Selain itu, juga penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak peserta, ajang promosi luar negeri maupun dalam negeri.

Belanja modal yang dapat direalokasi antara lain kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan karena masih diblokir atau menunggu persetujuan, masih dalam proses tender atau sisa lelang.

Kementerian Keuangan sedang menyiapkan langkah untuk realokasi ini dengan mempercepat waktu revisi menjadi dua hari serta membuat layanan surat penyampaian revisi maupun penelaahan revisi melalui daring.

"Revisi dan penyesuaian anggaran ini dilakukan secara cepat, sederhana dan akuntabel," kata Sri Mulyani.

Selain realokasi belanja Kementerian Lembaga, pemerintah juga memastikan adanya realokasi dana transfer ke daerah sebesar Rp17,17 triliun untuk penanggulangan COVID-19 di daerah.

Dana transfer ke daerah itu mencakup dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana insentif daerah maupun dana alokasi khusus fisik kesehatan.

Dengan upaya ini, pemerintah mengharapkan penanganan COVID-19 dapat makin optimal di pusat dan daerah, apalagi sudah diterbitkan stimulus jilid satu dan dua senilai Rp33 triliun.