ASN Sumsel tidak absen "finger print" hindari virus corona

id Absen, sekda, sidik jari,virus corona,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

ASN Sumsel tidak absen  "finger print" hindari virus corona

Sekda Sumsel H Nasrun Umar (Dok Humas Pemprov Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Aparatur sipil negara dalam jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam waktu dekat ini tidak akan menggunakan absen sistem finger print atau sidik jari guna menghindari virus corona.

"Guna mengantisipasi pandemi global Corona Virus Disease (COVID - 19), pihaknya segera membuat surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar absensi kehadiran ASN tidak menggunakan sidik jari," kata Sekda Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar di Palembang, Rabu.

"Kami siapkan tindakan antisipasi. Segera saya akan buat surat edaran ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah jajaran Pemerintah Provinsi Sumsel," kata Sekda.

Jadi selama pandemi COVID-19 ini absensi ASN tidak menggunakan sidik jari, dan akan dilakukan secara manual.

Selain itu setiap OPD harus menyediakan hand sanitizer seperti yang sudah dilakukan Dispora Sumsel. Juga kurangi perjalanan dinas, lakukan dengan efektif.

Batasi kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, serta jadwal ulang kembali kegiatan yang telah teragendakan, kata Sekda.

Sekda juga mengajak seluruh ASN agar bijak menyikapi perkembangan informasi dan berita terutama terkait penyebaran wabah corona.

ASN diminta untuk tidak mudah mempercayai suatu berita yang belum jelas kebenarannya.

"Bijaklah dalam bersosial media, jangan gampang percaya dan menyebarkan informasi maupun berita, yang pada akhirnya menjadikan kita korban hoaks", katanya.

Terkait libur bagi ASN atau sekolah selama pandemi COVID-19, dia menjelaskan, Pemprov Sumsel belum menetapkan libur bagi ASN atau sekolah yang merupakan kewenangan provinsi, terlebih status Sumsel adalah waspada corona.

Dalam pengarahan tersebut Sekda juga menyerahkan secara simbolis keputusan Gubernur Sumsel tentang pemberian pensiun dan tunjangan hari tua bagi ASN yang tak lama lagi akan memasuki masa pensiun.